View Full Version
Jum'at, 16 Feb 2018

MIUMI: Tolak Intervensi Asing dalam RUU KUHP

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menggelar diskusi bertema "Bedah RUU KUHP terkait Masalah Keumatan" bersama tokoh dan pakar di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, 13 Februari 2018.

Hadir sebagai narasumber Arsul Sani, SH, MSi, Anggota Komisi III DPR RI, Neng Djubaedah, SH, MH Dosen Hukum Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si. Guru Besar bidang Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor.

Sesuai diskusi, Sekjen MIUMI Ustadz Bachtiar Nasir mewakili bersama tokoh lainnya KH Maksum (Ponpes Al Ishlah Bondowoso), Abu Jibriel (MMI), Nurdiati Akma (PP Aisyiyah), Rita Soebagio (AILA Indonesia), menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU KUHP.

Ustadz Bachtiar mendesak presiden dan DPR untuk menolak intervensi asing berkaitan dengan RUU KUHP demi harga diri bangsa Indonesia dan kedaulatan hukum nasional.

"Kami mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RUU KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis,"ujarnya.

MIUMI mendorong koordinasi dan konsolidasi antar wakil rakyat di DPR demi menjaga ideologi bangsa Indonesia (Pancasila).

MIUMI JUGA mengimbau umat Islam dan seluruh umat beragama untuk siap siaga menyambut seruan ulama dan pemuka agama masing-masing untuk membela hak-hak, nilai-nilai dan kedaulatan bangsa Indonesia.

"Kami mengajak seluruh komponen bangsa ikut mengawal proses perjuangan legislasi nasional demi terwujudnya KUHP yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tandansya.

Dalam diskusi tersebut melibatkan perwakilan MIUMI dan ormas lain dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Medan, Sulawesi Selatan, Bukittinggi, Madura dan lain-lain. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version