View Full Version
Sabtu, 24 Feb 2018

Ahok Ajukan PK, Pedri Kasman: Hakim Pasti Tak Asal Kabulkan

JAKARTA (voa-islam.com), Upaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus Penodaan Agama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah hak hukum beliau sebagai warga negara.

Demikian diungkapkan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam keterangannya kepada voa-islam.com, Jumat (23/2/2018).

"Siapapun tentu harus menghargainya, karena negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan hukum harus diuji di pengadilan,"katanya.

Kendati demikian, lanjut Pedri, tentu Mahkamah Agung yang diwakili oleh Majelis Hakim akan sangat hati-hati dan objektif. Majelis Hakim tak sembarangan akan mengabulkan PK Ahok tersebut.

"Pasalnya, kasus ini sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari penyelidikan disertai gelar perkara sedemikian rupa. Persidangannya berlangsung sampai 23 kali, melibatkan puluhan saksi dan ahli, disertai puluhan bukti berupa video, surat, dokumen dan lain-lain,"jelasnya.

Menurut Pedri, memang benar PK adalah hak setiap terpidana, akan tetapi hak itu harus ditelisik novumnya (bukti baru), bukan semata dilihat sebagai hak. Majelis Hakim yang menangani perkara ini betul-betul memperhatikan kelayakan PK ini untuk diterima atau ditolak.


Sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali dengan alasan:

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, Pedri berharap Majelis hakim tegas dan berani dalam mengambil keputusan.

"Jika ternyata tidak memenuhi alasan-alasan hukum di atas, sudah semestinya Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh Ahok, terpidana penodaan agama ini,"tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version