View Full Version
Selasa, 08 May 2018

Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI. Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.

Berkaitan dengan hal itu, Koalisi 1000 Advokat bela Islam perlu memberikan sejumlah klarifikasi diantaranya;

Pertama, bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Kedua, bahwa amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

"Ketiga, bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang," kata ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam,  Ahmad Khozinudin, SH dalam keterangannya, Selasa (8/9/2018).

Keempat, oleh dan karenanya, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.

"Kelima, setiap tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada upaya melakukan intimidasi, labelisasi, persekusi, Kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," jelas Ahmad.

Keenam, lanjut Ahmad, terhadap putusan a quo, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi,  "sebagai sarana hukum yang disediakan konstitusi untuk menguji putusan hakim ditingkat pertama," ucapnya.

Setelah mengikuti, menyimak dan mencermati fakta-fakta persidangan Putusan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara HTI melawan Pemerintah, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyatakan Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, tidak pernah dibubarkan, hanya dicabut status BHP nya.

"Seluruh anggota dan simpatisan HTI demi hukum sah dan legal, menjalankan aktivitas dakwah Islam dan menyebarluaskan paham dan ajaran Islam," kata Ahmad.

Kedua, setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum baik berdalih HTI telah dibubarkan, atau HTI dianggap organisasi terlarang, baik dilakukan oleh individu atau lembaga, institusi pemerintahan atau swasta, adalah bentuk pelanggaran hukum dan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.

"Ketiga, Secara substansi, Khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya,"papar Ahmad.

Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya Khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya.

Keempat, sambung Ahmad, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik praktisi hukum, akademisi, politisi, ulama, habaib, aktivis pemuda dan mahasiswa, birokrat dan para pejabat untuk tetap memberi dukungan pada HTI mengambil upaya hukum lebih lanjut.

"Agar terus dan tetap Istiqomah mengemban dakwah Khilafah, sebagai ajaran Islam yang Agung,"terangnya.

Kelima, kata Ahmad, mendesak seluruh aparat penegak hukum, institusi Peradilan, agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menjadikan konsepsi negara hukum berdiri tegak sebagai pilar negara.

"Dan menutup setiap celah intervensi kekuasaan politik yang hendak mengangkangi hukum,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version