View Full Version
Selasa, 22 May 2018

Pertama Kali Digunakan, UU Ormas Gagal Jerat Aktivis FPI

KLATEN (voa-islam.com), Penasehat Hukum dari Tim Pembela Aktivis Islam (TPAI) mengatakan UU Ormas, UU No 16 tahun 2017 pertama kalinya digunakan di Indonesia untuk menuntut aktivis Islam.

"Dalam Tuntutannya di PN Klaten, Jaksa menuntut 8 bulan pidana penjara kepada 4 aktivis simpatisan FPI, Klaten," kata Penasehat Hukum FPI, MS Kalono dalam keterangannya, Selasa (22/5/2018).

Jaksa meyakini bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 82a  terkait dengan pasal 59 ayat (3) huruf d UU No 16 tahun 2017, "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di dalam pledoinya, para Penasehat Hukum aktivis Islam tersebut mendalilkan bahwa sesuai dengan fakta persidangan, unsur dalam pasal 59 ayat (3) huruf d tidak terpenuhi, karena pasal tersebut sesuai dengan penjelasannya mempunyai syarat, yaitu yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah "tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku."

Artinya, imbuh Kalono, harus karena latar belakang "etnis, agama dan kebangsaan". Kalono menegaskan, terbukti di dalam persidangan perbuatan para Terdakwa bukan karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan.

"Dakwaan tersebut sangat jelas dan meyakinkan tidak terbukti. Sehingga para Terdakwa terlepas dari satu-satunya tuntutan Jaksa tersebut. Jadilah UU Ormas yang baru gagal menjerat aktivis Islam,"ujar Kalono.

Namun, lanjut Kalono, drama belum berakhir, ternyata Majelis Hakim memvonis dengan sesuatu yang jarang terjadi di dunia peradilan, menggunakan pasal yang tidak dituntut oleh Jaksa.

Hakim menilai bahwa para tamu Hotel Srikandi yang ternyata bukan pasangan suami isteri dan telah terbukti bersalah dengan putusan Pengadilan Negeri Klaten melakukan perbuatan asusila, mereka merasa ketakutan karena didatangi oleh orang yang menggunakan pakaian FPI.

"Sehingga, oleh karenanya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman percobaan dengan 5 bulan kurangan penjara jika dalam masa 6 bulan melakukan perbuatan pidana lagi, sesuai pasal 335 KUHP,"jelasnya.

Menurut Kalono, Penasehat Hukum mempunyai bukti fakta persidangan bahwa para saksi korban ketakutan bukan karena datangnya orang berbaju FPI. Tetapi mereka takut jika ketahuan keluarganya, bahkan salah satu Hakim sempat menasihati sebaiknya keluarganya diberitahu agar para saksi korban atau pelaku asusila tidak mengulangi lagi berbuat zina/selingkuh.

"Semua fakta persidangan tersebut dan fakta-fakta yang lain terekam semua dengan baik, maka Penasehat Hukum akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,"ucapnya.

Kalono menegaskan upaya perlawanan hukum ini dilakukan demi menjaga kehormatan amar makruf nahi munkar.  "Serta demi menyelamatkan generasi muda yang kondisi sosialnya sudah sangat memprihatinkan di kawasan Prambanan," tandasnya.

Sekedar diketahui, anggota FPI Klaten ditahan aparat kepolisian karena melakukan monitoring nahi munkar.

Pada Jum’at (22/12/2017), Sudarno atau yang akrab disapa Ustadz Sulis, salah seorang anggota FPI bersama beberapa rekannya usai menggelar aksi sosial Sedekah Jum’at tersebut, berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring (pemantauan) di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah di hari yang sama.

Dalam aksi monitoring tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.

Hasil monitoring didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi.

Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP  terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka.

Pada Sabtu Malam, Ustadz Sulis ditangkap pihak kepolisian saat sedang memonitoring geng motor Klitih. Tak hanya Ustadz Sulis, tiga orang anggota FPI lainnya yakni, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar juga ikut ditangkap. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version