View Full Version
Senin, 04 Jun 2018

Tim Hukum Alfian Tanjung: Polisi Tak Punya Wewenang Ajukan Kasasi

JAKARTA (voa-islam.com), Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) mengatakan kepolisian tidak punya hak dan wewenang kasasi terhadap kliennya. Berdasar Pasal 7 KUHAP, kewenangan Penyidik Kepolisian sangat terbatas, tidak memiliki hak dan kewenangan mengajukan Kasasi karena untuk Banding dan Kasasi itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan Al Katiri itu, menanggapi upaya pihak Kepolisian berencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Alfian.

"Apa dasar hukum yang digunakan Kepolisian akan  mengajukan Kasasi?
Padahal Jaksa Penuntut Umum saja baru menyatakan pikir-pikir, belum menyatakan Kasasi," kata Koordinator Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Minggu (3/6/2018).

Menurut Al Katiri, pihak yang memiliki hak dan kewenangan berdasar KUHAP adalah Penuntut Umum untuk mengajukan Kasasi, tapi ternyata pihak Kepolisian lebih bersemangat dan gigih untuk mengajukan Kasasi.

"Padahal, masih ada beberapa pekerjaan rumah untuk memproses dan menahan para tersangka penistaan agama yang dilaporkan yang sampai saat ini perkaranya masih tergantung,"jelasnya.

Pihak Kepolisian sebagai  lembaga penegak hukum, lanjut Al Katiri, seharusnya  memahami  isi Pasal 75 ayat (1) huruf j KUHAP, bahwa terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Penyidik hanya berkewajiban  membuat berita acara pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. Dan seharusnya, katanya lagi, Kepolisian  fokus saja untuk melaksanan amanat Undang-Undang tersebut.

"Bukan justru  ingin menggantikan posisi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum kasasi, bisa kacau penegakkan hukum di negara ini,"ujarnya.

Al Katiri menegaskan bahwa lebih baik Kepolisian bersiap saja menghadapi laporan balik yang akan dilakukan oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) terhadap semua pihak yang terlibat dalam memenjarakan Alfian Tanjung.

 

Dua Kali Ditahan Pasca Putusan Bebas

Sebelumnya, Al Katiri mengingatkan soal drama penangkapan yang dialami oleh Alfian Tanjung, sesaat keluar dari pintu Rutan Medaeng Surabaya, pada tanggal 6 September 2017 yang lalu.

Menurut Al Katiri peristiwa tersebut adalah titik di mana masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung betapa serius dan gigihnya pihak Kepolisian untuk menahan Alfian Tanjung.

Tanggal 6 September 2017 hari dimana Ust. Alfian Tanjung diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan mengabulkan Keberatan Hukum (Eksepsi) Penasehat Hukum Alfian.

"Sayangnya, baru beberapa jam setelah putusan tersebut, Ust. Alfian belum menghirup udara segar kebebasan, Polda Jawa Timur dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan Ust. Alfian dengan cara menjemput langsung secara paksa di pintu Rutan Medaeng  Surabaya,"tuturnya.

Penangkapan dan penahanan tersebut didasarkan pada perkara lain yang dihadapi Alfian Tanjung yakni perkara yang dilaporkan DPP PDIP terkait cuitannya di twitter pribadi Alfian, yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan  status Ust. Alfian ketika itu telah dijadikan tersangka.

Tanggal 7 September 2017 - 13 Maret 2018 (6 bulan 6 hari) Alfian ditahan di Mako Brimob atas perkara pelaporan DPP PDIP tersebut. Kini, tanggal 30 Mei 2018 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengadili Ust. Alfian dengan memutus Lepas dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.

Yang pada pokoknya perbuatan Ust. Alfian dinyatakan terbukti menulis cuitan pada twitternya mengenai PKI, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukan tindak pidana. Sesaat setelah Ust. Alfian diputus lepas.

"Namun, pihak Kepolisian justru memperlihatkan keseriusan dan kegigihannya lagi dengan berencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung meskipun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Kasasi,"katanya. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version