View Full Version
Senin, 23 Jul 2018

MK Tolak Gugatan Ahmadiyah terhadap UU PNPS 1965

JAKARTA (voa-islam.com), Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 23 Juli 2018, memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah terhadap atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan  penodaan agama.

Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara marathon oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili:

"Memutuskan Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya," kata Hakim MK. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB.

Ahmadiyah Uji Materi UU PNPS

Diketahui, Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan  penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.

Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahamdiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.

Sedangkan Dewan Da'wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.

Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da'wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da'wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH dan Sani Alamsyah, SH. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version