View Full Version
Rabu, 25 Jul 2018

DIancam Ormas PGN di Semarang, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Santai

JAKARTA (voa-islam.com) - Beredarnya ancaman larangan pengajian ustaz Abdul Somad di wilayah Semarang oleh kelompok tertentu, tidak membuat ustaz asal Riau tersebut gusar.

Baginya pernyataan Wakapolri yang juga wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komisaris Jenderal Syarifuddin pada Rabu siang tadi sudah cukup alasan untuk tidak membuat dirinya khawatir.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Syafruddin saat berbicara di Pengajian DMI mengatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan ulama sekelas Abdul Somad untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat. Karena ucapan itu Somad tidak merasa terganggu atas kabar larangan tersebut.

"Yang saya ingat perkataan [Syarifuddin] tadi masih ada 300 ribu ustaz yang diperlukan di Indonesia," kata Somad menirukan ucapan Syarifuddin kepada dirinya.

Somad melanjutkan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada dirinya untuk mengisi pengajian DMI telah menambah kepercayaannya untuk terus melanjutkan dakwah meski dicekal oleh banyak pihak.

DMI adalah organisasi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Somad pun berkelakar soal pengawalan terhadap dirinya saat terbang ke Jakarta guna menghadiri undangan DMI.

"Saya terbang dari Pekanbaru ke Jakarta hari ini, saya pandang ke kanan saya ada Kapolda [Riau] dan Kapolresta, saya dikawal dua polisi. Padahal selama ini, Satpol PP saja jarang," ungkap Somad.

Surat larangan Ustaz Abdul Somad menghadiri acara tabligh akbar di sejumlah wilayah di sekitar Semarang dikeluarkan oleh kelompok Patriot Garuda Nusantara (PGN). Surat itu beredar di media sosial.

Somad mengaku baru menerima kabar soal pencekalannya tersebut pada pagi hari ini, selepas bangun tidur.

"Begitu dibuka ada WhatsApp, isinya hari Senin depan ada pengajian di Semarang, tapi saya dilaporkan [ke Polisi] di Semarang, karena Ustaz Somad radikal, menyebar kebencian," ujar dia.

Mabes Polri sudah angkat bicara soal larangan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan tidak ada pihak yang berhak melarang atau memberikan izin pelaksanaan suatu kegiatan.

Menurutnya, pemberian izin pelaksanaan suatu kegiatan hanya dapat dikeluarkan oleh Polri sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam undang-undang.

"Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mana ada ormas (organisasi kemasyarakatan) yang melarang," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang satu itu menambahkan Polri menggunakan dasar pertimbangan keamanan dalam pembubaran atau pemberian izin pelaksanaan suatu kegiatan.

Dalam kaitannya dengan surat edaran PGN, menurutnya Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah untuk bertindak sebagai jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif jelang penyelenggaraan tabligh akbar.

"Beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," ujar Iqbal.[ah/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version