View Full Version
Selasa, 04 Sep 2018

Negara Diminta Hadir Stop Intimidasi UAS

JAKARTA (voa-islam.com), Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA Jakarta Maneger Nasution menegaskan negara seharusnya hadir menghentikan tindakan intimidasi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Menurut Maneger, masyarakat juga menolak keras adanya cara-cara intimidatif dan teror kepada UAS, yang dapat menganggu kebebasan beragama dan menyatakan pendapat.

"Negara wajib hukumnya hadir menghentikan tindakan intimidasi itu. Tindak intimidasi itu menebar syiar ketakutan publik. Kepolisian negara sebaiknya secara proaktif segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus intimidasi itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know)," Kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2018).

Maneger menilai intimidasi dialami UAS untuk menghadiri acara dakwah di berbagai daerah tak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang dibangun. Dengan belum ada tindakan dari pihak terkait, maka bisa menunjukkan tidak netralnya aparat dalam mengayomi masyarakatnya.

Apalagi, lanjutnya, cara-cara dugaan intimidasi seperti ini justru merugikan rezim berkuasa dan tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar.

"Seyogyanya meskipun berbeda pilihan tetapi harus saling menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat," ujarnya. Maneger menyebut tindakan intimidasi yang diterima UAS mengancam hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Serta, dapat mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional.

Maneger berpendapat masih ada cara lain yang lebih elegan dan efektif untuk mengungkapkan perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Salah satunya dengan mengadakan dialog bersama.

"Kalaupun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," tukasnya.

Mantan Komisioner Komnas Ham ini juga menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri, yang justru berpotensi menimbulkan kekerasan baru dan menganggu integrasi nasional. Maka dari itu, Manager berharap khususnya pihak kepolisian dapat mencegah terjadinya potensi tersebut dan menyelidiki dugaan intimidasi terhadap UAS.

"Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok penebar intimidasi, teror. Negara tidak boleh membiarkan impunitas," jelasnya.

Manager juga mengimbau kepada para aktivis atau tokoh agama lainnya untuk tetap bergerak sesuai dengan aturan perundangan dan hukum-hukum yang berlaku. Sedangkan, ia berpesan agar masyarakat tak terpancing dan terprovokasi dengan menghindari kekerasan dan main hakim sendiri. Lebih dari itu, Maneger juga mendukung UAS untuk melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke polisi. Polisi juga diharapkan dapat memastikan tindakan intimidasi serupa tak boleh terjadi lagi.

"Mendukung UAS untuk melaporkan dugaan intimidasi itu kepada kepolisian negara. Dan publik sebaiknya mengawasi kinerja kepolisian dalam memproses kasus tersebut," tandasnya. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version