View Full Version
Ahad, 06 Jan 2019

Kirim Surat ke IHW, BPJPH: Wewewang Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengabarkan pihaknya mendapat kiriman surat balasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).  

Surat BPJPH tersebut diterima IHW pada 31 Desember 2018 dengan Nomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018. 

“Surat yang tertulis ‘penting’ itu merupakan surat balasan atas surat IHW tanggal 20 Desember 2017, surat tanggal 18 Januari tahun 2018 dan surat tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu, yang perihalnya sama. Alhamdulillah Surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Ahad (6/1/2019). 

Secara khusus, Ikhsan mengucapkan terima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala BPJPH yang telah menjawab surat IHW. "Jawaban BPJPH atas Surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu,  karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing.  Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso, jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak," tambah Ikhsan.  

Menurut Ikhsan, pertanyaan tersebut diajukan kepada BPJPH kerena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat, pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa. 

Pertanyaan itu semakin kencang pasca Anual Meeting World Halal Council yang baru-baru ini yang diselengggarakan di Jakarta. Saat itu Ikhsan menjadi salah satu pembicara. 

Pertanyaan yang disampaikan kepada IHW seputar: Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH? Bagaimana pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya? Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal? 

Kemudian, beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah lembaga mereka harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH? 

Pertanyaan-pertanyaan itu dibalas BPJPH dalam surat yang dikirim ke IHW. Adapun jawabannya bahwa BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH),  maka  MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan  sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH. 

Menjawab pertanyaan terkait besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementrian Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48. Akan tetapi kerjasama saling pengakuan atau mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. 

Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negri mengakui  MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOMMUI yang berbasis Fatwa MUI.

Dengan surat balasan dari BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW sangat mengapresiasi, karena inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya, sehingga sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.  

"Ini poin penting yg harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik," tegas Ikhsan.  

Ikhsan berharap dengan penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version