View Full Version
Kamis, 11 Apr 2019

IKADI Keluarkan Delapan Seruan Terkait Pileg dan Pilpres 2019

JAKARTA (voa-islam.com) - Organisasi para dai dan mubaligh Indonesia, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) mengeluarkan delapan seruan menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 17 April mendatang.

Delapan seruan ini ditandatangani langsung oleh Ketua PP IKADI Prof. Dr. KH. Achmad Satori Ismail dan Sekjen Dr. H. Ahmad Kusyairi Suhail, MA.

Poin penting dalam seruan IKADI itu di antaranya, memilih pemimpin menurut Islam adalah kewajiban. Karena itu IKADI menyerukan kepada umat untuk tidak golput.

"Pemilihan umum dalam perspektif Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi kriteria dan syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan apirasi umat dan kepentingan bangsa.," bunyi poin kedua dalam seruan IKADI yang diterima redaksi Voa-Islam.com di Jakarta, Kamis (11/04/2019).

Terkait sosok pemimpin yang direkomendasikan untuk dipilih, IKADI memberikan sejumlah kriteria. Di antaranya kuat dan amanah, mandiri, berpihak kepada kepentingan bangsa serta mampu menyelamatkan aset-aset bangsa dan negara untuk kemakmuran rakyat.

Berikut delapan seruan IKADI selengkapnya:

DELAPAN SERUAN IKATAN DAI INDONESIA (IKADI) TENTANG PEMILIHAN LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN 2019

Bismillahirahmanirrahim

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES) serentak yang dilaksanakan pada 17 April 2019, maka sebagai organisasi massa keagamaan yang peduli terhadap kehidupan umat dan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP IKADI) menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia 8 (delapan) hal berikut:

  1. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban, di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika ada tiga orang bepergian, maka mereka wajib mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya" (H.R Abu Dawud no. 2609, dan dishahihkan Syekh Albani dalam Shahih Al Jami' Ash Shaghir, no. 763).
  2. Pemilihan Umum dalam perspektif Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi kriteria dan syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan apirasi umat dan kepentingan bangsa.
  3. Ikut berperan aktif dalam menyukseskan PILEG dan PILPRES dan tidak golput, dengan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab demi terwujudnya negara Indonesia yang adil, makmur dan bermartabat, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
  4. Memperhatikan dan mengikuti keputusan:
    • Ijtima' Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang Sumatera Barat Tahun 2009, di antaranya adalah wajib memilih pemimpin, dan di antara kriteria pemimpin yang wajib dipilih adalah memiliki sifat Shiddiq (jujur dan benar).
    • Ijtima' Komisi Fatwa MUI di Tegal Jawa Tengah tahun 2015, no. 9, "Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali".
  5. Memilih pemimpin yang kuat dan amanah (QS Al Qashash: 26), visioner (QS Al Baqarah: 247), mandiri, berpihak pada kepentingan bangsa dan peduli pada kehidupan umat (QS At Taubah: 128), serta mampu menyelamatkan aset-aset bangsa dan negara untuk kemakmuran rakyat (QS Yusuf: 55).
  6. Menghindari caci maki antar anak bangsa, dan tidak menampilkan rasa kebencian dan permusuhan yang hanya akan menimbulkan kegaduhan dan kericuhan atau bahkan konflik horizontal serta dapat memecah belah bangsa Indonesia.
  7. Menghimbau kepada KPU, Bawaslu, POLRI, TNI dan lembaga-lembaga terkait untuk bersikap netral, jujur, adil dan profesional agar dapat terselenggara PILEG dan PILPRES yang tertib, aman dan bermartabat.
  8. Mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ibadah, zikir, dan doa agar bangsa Indonesia dianugerahi Allah ta'ala pemimpin yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa.

Semoga Allah meridhai ikhtiar dan usaha kita dan mencatatnya sebagai amal shalih yang dapat memberatkan timbangan amal kebajikan kita di hari kiamat.

Hasbunallah Wani'mal Wakil

Jakarta, 25 Rajab 1440 H / 1 April 2019 M

PENGURUS PUSAT IKATAN DAI INDONESIA
KETUA UMUM


Prof. Dr. KH. Achmad Satori Ismail

SEKRETARIS JENDERAL


Dr. H. Ahmad Kusyairi Suhail, MA.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version