View Full Version
Rabu, 18 Dec 2019

BKsPPI Kutuk Pelanggaran HAM kepada Muslim Uighur

JAKARTA (voa-islam.com)—Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyoroti pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah China terhadap muslim Uighur. Dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Umum KH Didin Hafidhuddin dan Sekretaris Umum  Akhmad Alim, BKsPPI mengutuk tindakan tersebut.

“Mengutuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat Uighur, dan mendesak Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masyarakat Muslim Uyghur atas dalih apapun, serta menyelesaikan masalah Uighur dengan damai  dan memberikan kebebasan kepada muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar keislamannya,” tulis BKsPPI, Rabu (18/12/2019).

BKsPPI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, dan negara negara  lainya.Selain itu, mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uighur.

Kepada pemerintah Indonesia, BKsPPI mendesak untuk  bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif.

“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan  beberapa negara lainnya,” ungkap BKsPPI.

Kemudian, pada poin selanjutnya, BKsPPI mengimbau umat Islam dunia dan umat Islam Indonesia agar arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa. Agar masalah pelanggaran HAM pada masyarakat Uighur segera terselesaikan, dan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah,wathaniyyah, basyariyyah, alamiyyah.

“Menghimbau kepada seluruh pesantren Indonesia untuk konsisten menyikapi persoalan Uighur ini  dengan cerdas, berpegang teguh pada prinsip dan budaya  pesantren,  tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas BKsPPI.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version