View Full Version
Selasa, 16 Jun 2020

Muhammadiyah Tegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Perlu Dilanjutkan

JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) alih-alih sesuai dengan semangat kebangsaan justru malah menurunkan derajat Pancasila itu sendiri.

“Kami melihat di dalam asas dan prinsip penyusunan UU (Undang-Undang) itu, ada prinsip pengayoman dan kepastian hukum. Sehingga kalau suatu UU itu menghasilkan kontroversi, bahkan kemudian juga berpotensi memecah belah, bahkan tidak menimbulkan suasana di mana masyarakat itu merasa aman dan terlindungi dengan UU itu, maka pembahasan itu juga sebaiknya dihentikan,” ujar Mu’ti, Senin (15/6).

“Karena itu PP Muhammadiyah menegaskan pembahasan RUU ini tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan proses yang berikutnya,” imbuhnya.

Bagi Mu’ti, posisi Pancasila tidak dapat dipecah maupun diturunkan menjadi suatu Undang-Undang khusus lagi karena Pancasila sudah final pada 18 Agustus 1945.

“Rangkaian proses itu sudah jelas disebutkan dalam Tap MPR maupun berbagai perundangan bahwa pidato Bung Karno pada 1 Juni dan pidato para tokoh bangsa dalam sidang BPUPKI itu, kemudian rumusan Pancasila 22 Juni dan Piagam Jakarta dan kemudian rumusan Pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 maka dasar negara itu adalah satu rangkaian proses. Tetapi kalau sudah diputuskan sesuai pembukaan UU, maka rumusan yang lain-lainnya itu tidak perlu diangkat kembali,” terangnya.

Sisi Mudharat Pembahasan RUU HIP

Lebih jauh, Mu’ti menilai pembahasan RUU HIP berpotensi membuka polemik ideologis yang seharusnya sudah selesai dengan perdebatan para pendiri bangsa beserta kesepatakan mereka seperti yang tercantumd alam Pembukaan UUD 1945.

“Kedua, Pancasila ini kan dasar negara yang sila-silanya merupakan fundamental norms atau norma-norma yang sangat esensial, yang kalau kemudian sebagai dasar negara dibuat UU seperti ini, justru membuat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dibuat UU itu justru kedudukannya sama seperti UU lainnya. Padahal di dalam sistem hukum kita itu, Pancasila yang tertinggi, kemudian yang kedua Pembukaan, TAP MPR dan seterusnya,” urai Mu’ti.

“Selanjutnya, Pancasila sebagai dasar negara kedudukan Pancasila itu sudah sangat kuat karena sudah diatur dalam berbagai produk perundang-undangan dan karena itu maka tidak diperlukan lagi peraturan lain yang mengatur tentang Pancasila itu,” imbuhnya sembari menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah membentuk tim pengkaji RUU HIS yang beranggotakan 15 orang pakar.

“Maka berbagai hal bisa kita telaah lebih lanjut karena tim di Muhammadiyah masih terus bekerja untuk menginventarisir berbagai problematika yang ada di dalam RUU ini, tetapi beberapa poin penting harus kita tempatkan Pancasila itu sebagai dasar negara,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version