View Full Version
Kamis, 11 Mar 2021

Direktur Eksekutif IHW Apresiasi Keputusan Menag Berhentikan Kepala BPJPH

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengapresiasi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah memberhentikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

“Pemberhentian Sukoso sebaga Kepala BPJPH memberikan harapan dan angin segar bagi dunia usaha. Indonesia Halal Watch  sangat memngapresiasi Menteri Agama. Beliau walaupun baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri Agama sangat memahami dan fasih mendengarkan keluhan Masyarakat dan dunia usaha mengenai persoalan lambannya penyelenggaraan sistem jaminan halal,” kata Ikhsan ketika dihubungi Voa Islam, Rabu (11/3/2021).

Menurut Ikhsan, dalam rangka mendorong tumbuhnya industri halal, maka sertifikasi halal adalah instrumen penting yang harus ditata kelola dengan baik. “Maka sangat tepat. bila nahkoda BPJPH yang dibenahi. PaK Menteri Agama sangat tepat, cepat dan mampu mendengar suara masyarakat dan dunia usaha yang selama ini merasa kesulitan memperoleh sertifikasi halal,” ujar Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Ikhsan berharap, Kepala BPJPH yang menggantikan Sukoso dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha dengan sistem tata kelola yang baik dan merangkul semua steakholder sistem jaminan halal. “Seperti MUI dan LPH, sehingga industri halal Indonesia bertumbuh dan mampu bersaing di mancanegara,” tandas Ikhsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso. 

Pemberhentian ini tertulis pada surat perintah Nomor 002834/B.II/3/2021 yang ditandatangani Menag pada 5 Maret 2021.

Selanjutnya, Menag menunjuk Dr Mastuki sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH. Posisi Plt diisi hingga adanya ketetapan dan pelantikan pejabat definitif.

Saat bersamaan, Mastuki juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version