View Full Version
Rabu, 01 Sep 2021

Webinar IHW: Pandemi Tak Halangi Sertifikasi Halal

JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) menggelar webinar bertema Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi yang digelar secara daring, Rabu (1/9/2021). Webinar yang menghadirkan beberapa narasumber kompeten ini diikuti sekira 800 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, UKM, pegiat halal, akademisi, mahasiswa, dan lain sebagainya. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi hadir sebagai pembicara kunci. Pada kesempatan ini, Wamenag menyampaikan harapan kepada pelaku usaha agar tetap bersemangat menjalankan usahanya di masa pandemi. 

“Pandemi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi. Diperlukan semangat para UMK untuk bangkit. UMK ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional,” ungkap Wamenag Zainut Tauhid. 

Wamenag mengatakan untuk meningkatkan daya saing produk UMK di kancah nasional dan internasional salah satunya dengan sertifikasi halal. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) terus berupaya agar pelaku UMK dapat mengakses atau menjangkau sertifikasi halal. 

“Salah satu hal yang penting adalah terkait permohonan sertifikasi halal yang diajukan UMK tidak dikenai biaya, pembiayaan gratis. Dalam konteks pandemi, kebijakan ini sangat relevan. Hal ini merupakan bagian dari akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi,” ujar Wamenag. 

Menurut data BPJPH, per 31 Juli 2021 tercatat ada 22.665 pendaftar permohonan sertifikat halal. Maka percepatan proses sertifikasi halal sangat diperlukan, meski di tengah pandemi. 

Salah satu langkah inovasi dilakukan oleh LPPOM MUI dengan metode Modified On-site Audit (MosA). Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati.

Pandemi tidak menjadi penghalang bagi LPPOM MUI melakukan layanan sertifikasi halal. “Maret 2020 kita harus stay at home, karena pandemi. Tidak bisa melakukan audit secara langsung. Maka kami menerapkan protokol MoSA dalam proses sertifikasi halal.,” kata Muti kepada peserta webinar.

Narasumber lain Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti halal self declare pada Pasal 4a UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban bersertifikal halal didasarkan pernyataan pelaku usaha. Ikhsan berpandangan bahwa kehalalan suatu produk apabila dinyatakan sendiri oleh Pelaku Usaha UMK tanpa berdasarkan fatwa halal dan penetapan kehalalan produk dari MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum, maka akan menimbulkan masalah.

“Dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat atas kehalalan suatu produk. Maka diperlukan Peraturan Menteri untuk prosedur dan pendampinganya jangan sampai semua UKM menyatakan sendiri kehalalannya,” ujar Ikhsan.

Ikhsan juga mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal. Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. 

Ikhsan berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. 

“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction),” kata Ikhsan. 

Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya. Diharapkan penyelenggaraan webinar ini, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi.

“Sehubungan dengan masa berlaku sertifikat halal juga penting agar diketahui masyarakat dengan telah diberlakukannya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun,” demikian disampaikan Ikhsan.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version