View Full Version
Jum'at, 02 Feb 2024

Soal Pinjol Untuk Kuliah, Ketua MUI Ingatkan Hindari Praktik Ribawi

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.

Prof Niam mengatakan, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.

Prof Niam menambahkan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.

"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujar kiai Niam, Kamis (1/2/2024).

Prof Niam menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.

Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Prof Niam menekankan, hal ini bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.

Prof Niam menegaskan, masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama.

Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus," jelasnya. (MUID)


latestnews

View Full Version