BOGOR (voa-islam.com)- Menggandeng International Future and Education Association (IFEA), lembaga pelatihan halal Indonesia, Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) menggelar pelatihan kompetensi auditor halal.
Pelatihan kompetensi auditor halal berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional & Implementasi SJPH ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi IHATEC sebagai mitra BPJPH atas terlaksananya pelatihan auditor halal ini.
Tak hanya itu, Aqil juga menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjamin produk halal.
"Jaminan produk halal adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, BPJPH sangat menghargai inisiatif dari para pemangku kepentingan dalam mempromosikan jaminan produk halal di Indonesia," ujarnya.
Direktur IHATEC, Aditya Yudha Prawira, juga menekankan bahwa peran auditor halal sangat penting dalam memastikan bahwa produk dan layanan memenuhi standar halal yang berlaku.
"Untuk menjamin sertifikasi halal yang tepat, sangat penting bagi auditor halal memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kerja yang berlaku. Saat ini, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 266 Tahun 2019 adalah satu-satunya standar yang diakui secara global untuk kompetensi auditor halal," jelas Aditya.
Aditya menjelaskan, pelatihan auditor halal ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi para auditor halal agar dapat menjalankan tugas mereka dengan kompeten dan sesuai dengan standar nasional yang diakui secara global.
"Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan jaminan produk halal di Indonesia maupun di negara lainnya," pungkasnya.[PurWD/voa-islam.com]