View Full Version
Senin, 02 Sep 2024

Waketum MUI Soal Dugaan Pembatasan Hijab di RS: Sebaiknya Klarifikasi

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas menanggapi dugaan pembatasan jilbab untuk calon tenaga medis di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

Dugaan itu muncul setelah diunggah eks dokter spesialis bedah onkologi di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) viral di media sosial. Dr Diani menyebut adanya pertanyaan dalam wawancara penerimaan tenaga medis di Rumah Sakit Medistra, mengenai kesediaan membuka hijab jika diterima bekerja di sana.
 
"Jika benar hal demikian telah terjadi, maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam," kata Buya Anwar dalam keterangan yang diterima laman resmi MUI, Senin (2/9/2024).
 
Selain itu, menurutnya, dugaan larangan berhijab di Rumah Sakit Medistra juga tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 
"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka MUI minta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," jelasnya.
 
Buya Anwar juga meminta kepada Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi di Rumah Sakit Medistra. Apabila dugaan pelarangan jilbab benar adanya, Buya Anwar menyebut, Rumah Sakit Medistra telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi.
 
"Serta telah merusak kerukunan hidup antarumat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan. Terima kasih," tutupnya.(MUID)

 


latestnews

View Full Version