View Full Version
Jum'at, 08 May 2026

Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, PBNU Desak Hukuman Maksimal dan Penanganan Khusus

JAKARTA (voa-islam.com)— Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan, Ikhsan Abdullah mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026, Ikhsan menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap tujuan utama syariat Islam, khususnya perlindungan kehormatan manusia atau hifzh al-‘irdh.

“Pesantren adalah baitul amanah. Santriwati datang untuk menuntut ilmu dalam keadaan aman, bukan menjadi korban syahwat,” kata Ikhsan.

Ia menilai pembiaran terhadap predator seksual di lingkungan pesantren menjadi mafsadat besar yang mencoreng citra Islam, marwah ulama, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ikhsan juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap terduga pelaku. Namun, ia meminta proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. “Jangan sampai proses hukum berlarut-larut. Jangan tunggu korban bertambah,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ikhsan juga mendorong penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia guna memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Menurut Ikhsan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati tersebut juga perlu mendapat perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum karena korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati perempuan.

Ia meminta pada tahap penyidikan dilibatkan lebih banyak unsur perempuan, mulai dari pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim perempuan. Langkah itu dinilai penting untuk membantu pemulihan psikologis korban sekaligus mempermudah pengungkapan fakta hukum secara menyeluruh.

“Karena mayoritas korban adalah santriwati perempuan, maka pendekatan penanganannya juga harus sensitif terhadap aspek psikologis dan kejiwaan korban. Dengan begitu, seluruh fakta bisa tergali dan hukum dapat ditegakkan secara adil,” kata dia.

Selain itu, Ikhsan mendesak Kementerian Agama segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan santri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Ikhsan juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum dan mendampingi korban. Menurut dia, menutupi kejahatan seksual atas nama menjaga nama baik lembaga bukan sikap yang dapat dibenarkan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren di Pati sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 santriwati. Polisi telah menangkap sosok yang diduga pelaku, meski proses penangkapannya memunculkan beragam respons di masyarakat.**


latestnews

View Full Version