View Full Version
Rabu, 24 Jun 2026

Jaga Moral Bangsa, MUI Desak Kriminalisasi LGBT; 37 LSM Sekuler Justru Menolak

JAKARTA (voa-islam.com) – Polemik seputar maraknya penyebaran paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengusulkan agar para pelaku dan pihak yang mengampanyekan penyimpangan seksual tersebut dapat dijerat hukum pidana guna menyelamatkan moral generasi muda.

​Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga moralitas, martabat, dan karakter luhur bangsa Indonesia yang religius.

​"Langkah (usulan pidana) tersebut bertujuan menjaga moral dan karakter bangsa, bukan karena kebencian terhadap individu," tegas Kiai Cholil Nafis.

​Hadangan dari Puluhan LSM

​Namun, upaya ulama dalam membentengi moral bangsa ini mendapat penolakan keras dari kelompok masyarakat sipil. Sebanyak 37 organisasi dan komunitas secara resmi menyatakan sikap menolak usulan MUI terkait pemidanaan pelaku dan pengkampanye LGBT tersebut.

​Kelompok-kelompok ini berdalih bahwa wacana kriminalisasi berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan memicu diskriminasi berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah 37 organisasi dan komunitas yang menyatakan penolakan terhadap usulan MUI:

​Lembaga Hukum & Kebijakan: LBH Masyarakat (LBHM), Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI - LBH Surabaya, YLBH APIK Jakarta, Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Ecosoc Rights.

​Jaringan Sosial & LSM: Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), Konsil LSM Indonesia, Public Virtue Research Institute.

Kelompok & Komunitas Pro-LGBT/Gender: Perkumpulan Suara Kita, SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies), Arus Pelangi, Cangkang Queer, Sanggar Swara, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Yayasan Srikandi Sejati, @digitallytante.

Aliansi Feminis & Perempuan: Jakarta Feminist, Women's March Jakarta, Solidaritas Perempuan (SP), Marsinah.id, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2).

Gerakan Pemuda & Komunitas Lain: ASEAN Youth Forum, Inti Muda Indonesia, Pelangi Nusantara, Pita Merah Jogja, Logos ID, Emancipate Indonesia, Humanesia, Proklamasi Anak Indonesia (PAI), Kenapa Harus Peduli (KHP).

Koalisi Anti-Kekerasan & Media: KOMPAKS, Dear Catcallers Indonesia, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

​Tantangan Menjaga Nilai Ketuhanan

​Penolakan dari puluhan LSM ini disayangkan oleh banyak pihak yang peduli pada masa depan moralitas bangsa. Bagi masyarakat Muslim, legalitas atau pembiaran terhadap kampanye penyimpangan seksual dinilai bertentangan secara diametral dengan Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta norma agama yang berlaku di Indonesia.

​Publik kini menanti ketegasan Pemerintah dan DPR RI, apakah mereka akan berpihak pada aspirasi umat dan ulama demi menjaga moral bangsa, atau justru tunduk pada tekanan narasi HAM sekuler yang dibawa oleh LSM-LSM tersebut. [PurWD/voa-islam]


latestnews

View Full Version