View Full Version
Kamis, 22 Apr 2010

Israel Buang Tahanan Ahmad Sabah ke Gaza

Gaza – Infopalestina: Koordinator Gerakan Rakyat untuk Membela Tahanan dan Hak-hak Palestina, Nash’at Wahidi menegaskan bahwa pihak berwenang penjajah Zionis Israel telah membuang tahanan Palestina Ahmad Saeed Mohammad Sabah (38 tahun), dari Tulkarm ke Jalur Gaza.

Dia mengatakan, Rabu (21/4), Ahmad Sabah telah telah menghabiskan masa tahannya di penjara padang pasir Negev selama 9 tahun. Dia menikah di kota Tulkarm, Tepi Barat, dan memiliki seorang putera, sementara keluarganya berada di Yordania.

Wahidi mengutuk pembuangan ini dan menyerukan pentingnya tindakan segera dari pihak Palestina untuk menginternasionalisasikan isu tahanan Palestina dan bangkit melawan keputusan Zionis No 1650 (soal pengusiran Palestina dari Tepi Barat) yang dikeluarkan oleh militer Zionis secara ilegal dan tidak manusiawi.

Tindakan Zionis Israel membuang tahanan Ahmad Sabah ke Jalur Gaza ini berarti bahwa penjajah Zionis telah mulai menerapkan keputusan 1650 terebut terhadap para tahanan Palestina. Jurubicara Komisi Tinggi Nasional untuk Membela Tahanan, yang dibentuk pemerintah Palestina di Jalur Gaza, Riyad Ashqar, menjelaskan bahwa Ahmad Sabah ditahan pihak penjajah Zionis Israel sejak 1 November 2001 divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya sejak 6 bulan lalu namun pihak penjajah Israel tidak mau membebaskannya, sampai akhirnya keluar keputusan dia dibuang ke Jalur Gaza.

Ashqar mengatakan, penjajah Zionis menggunakan kebijakan pembuangan ini sebagai hukuman bagi para tahanan dan keluarga mereka. Ini merupakan kebijakan lama dan baru yang biasa dilakukan oleh penjajah secara sistematis.

Dia menjelaskan bahwa penjajah Zionis telah membuang puluhan tahanan Palestina ke luar maupun di dalam tanah Palestina. Dengan dalih mereka tidak memiliki identitas Palestina dan mereka memiliki paspor Arab atau asing. Ini merupakan dalih palsu yang biasa digunakan berdalih oleh penjajah Zionis untuk membenarkan pembuangan tahanan Palestina dari tanah air mereka yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional. Sesuai dengan pasal 49 Konvensi Jenewa IV, pembuangan seperti ini dianggap sebagai transfer melanggar hukum, bahkan menurut pasal 47 dari Konvensi yang sama, dianggap sebagai sebuah kejahatan perang. (asw)

www.infopalestina.com


latestnews

View Full Version