Gaza – Infopalestina: Organisasi HAM Palestina “Rashid” menegaskan, lebih dari 52 warga Palestina terbunuh di wilayah terowongan perbatasan dengan Mesir akibat semprotan gas beracun oleh keamanan Mesir antara awal tahun 2010 hingga sekarang.
Dalam salinan pernyataannya kemarin (30/4) yang diterima Infopalestina lembaga HAM ini menegaskan, dinas militer keamanan menyemprotkan gas beracun dan mematikan kepada warga Palestina yang memasukkan bahan makanan dan obat-obatan ke Jalur Gaza yang diblokade secara dlalim. Lembaga HAM menilai tindakan keamanan Mesir ini melanggara hukum internasional karena menyemprotkan gas mematikan di wilayah sipil.
Lembaga menambahkan, undang-undang internasional soal HAM melarang penggunaan gas mematikan dalam kondisi di pebatasan Jalur Gaza. Ini tindakan yang harus diberi sanksi sesuai dengan hukum internasional.
Semua bukti menunjukkan keterlibatan dinas militer Mesir dalam kejahatan ini. Karenanya, lembaga HAM Palestina ini meminta pemerintah Mesir untuk waspada. Sebab blockade terhadap wilayah Jalur Gaza itu di atas tanah kejahatan perang sesuai dengan pasal 8 dari undang-undang hukum pidana internasional dan blockade di bawah tanah adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional.
Lembaga menuturkan, keberadaan terowongan di bawah tanah adalah karena terpaksa. Sebab sejak empat tahun lalu bangsa Palestina di Jalur Gaza diblokade. Maka seharusnya yang menjadi kewajiban Mesir adalah membuka perlintasan sebagai alternative terowongan sehingga bangsa Palestina di sana memperoleh kebutuhan mereka secara wajar dan bukan dengan justru membunuh warga.
Tindakan menyemprotkan gas kepada warga sipil yang dilarang dunia internasional sama saja artinya ikut serta dengan Israel dalam memblokade. Apalagi dengan membunuh langsung yang dinilai sebagai pembantaian massal. (bn-bsyr) www.infopalestina.com