Al-Quds – Infopalestina: Ketua pengadilan tinggi syari’ah di wilayah jajahan 48, Ahmad Nathur menyebutkan, sebanyak 90 % tanah wakaf milik kaum muslimin telah dirampas pemerintah Zionis dengan undang-undang “Kepemilikan Tanah Tak Bertuan” sejak tahun 50 hingga sekarang. Sebagian besar digunakan sebagai tempat sentra perdagangan demi kepentingan negara Zionis.
Dalam pernyataanya, Nathur mengatakan, adapun yang tersisa dari tanah wakaf tersebut, tak lengang dari berbagai penodaan, seperti pemindahan pemakaman kaum muslimin ke tanah lapang biasa, untuk diperjual belikan.
Pernyataan ini muncul di saat para peneliti Palestina bidang purbakala mengkhawatirkan berlanjutnya penggalian yang dilakukan pemerintah Israel di makam Ma’manillah Al-Quds, dengan alasan akan dibangun gedung museum “Toleransi”.
Profesor bidang purbakala di Universitas Al-Aqsha, Dr. Abdul Qadir Ibrahim sekaligus peneliti Palestina dalam pernyataan persnya mengatakan, berlanjutnya penggalian di pemakaman bersejarah ini merupakan penodaan bagi situs bersejarah kaum muslimin secara khusus dan Palestina secara umum. Makam Ma’manillah adalah adalah tempat berziarah yang bersejarah serta sangat penting. Oleh karena itu, wajib dilindungi dari tangan-tangan jail.
Dalam pada itu, pakar ini menghimbau negara-negara Arab dan Islam serta masyarakat internasional terkait untuk segera menghentikan pembantaian terhadap hak-hak peninggalan bangsa Arab dan Islam di Al-Quds. Mereka diminta segera menghentikan penghancuran serta penggusuran secara terus menerus yang dilakukan pemerintah Israel di Ma’manillah dan yang lainya di areal tanah wakaf dan cagar budaya Palestina. (asy) www.infopalestina.com