Gaza – Infopalestina: Semua ahli hukum sepakat kebijakan Israel untuk mendevortasi aleg Palestina dan satu mantan menteri Al-Quds merupakan kejahatan perang yang harus dilawan dengan segala kemampuan konstitusional maupun media. Mereka meminta ada penyelidikan untuk membongkar kasus ini, lewan opini yang kuat dan untuk menyeret para pelakunya ke pengadilan internasional.
Sementara itu, para peserta lokakarya, Departemen tawanan, dibawah temah "keputusan militer Zionisme terhadap pengungsi dan bagaimana menghadapinya," Selasa (22-6) menolak pengusiran, kesewenang-wenangan dan kejahatan dan resistensi Zionis. Mereka menyerukan semua pihak menyatukan dan mengorganisir upaya dan memanfaatkan momen ini dalam rangka perlawanan terhadap kejahatan Zionis selama ini.
Sementara itu, menteri tawanan Palestina, Faraj Muhammad Gul yang ikut dalam loka karya ini mengatakan, Zionis tidak berhenti melakukan kejahatanya terhadap Palestina. Mereka selalu melakukan cara-cara baru dalam melanggar hak-hak rakyat Palestina.
Ia minta Liga Arab dan DK PBB mengadakan rapat darurat guna membahas masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghentikan kejahatan Zionis, terutama dalam kasus pengusiran sejumlah warga sah Palestina dari tempat tinggalnya di Al-Quds. (asy) www.infopalestina.com