Beirut – Infopalestina: Parlemen Libanon, Kamis (15/7) menunda pembahsan usulan untuk mengundangkan hak-hak sipil pengungsi Palestina di Libanon hingga 17 Agustus bulan depan, untuk memberi kesempatan kepada komisi hukum untuk mengkaji lebih dalam lagi.
Ketua parlemen Libanon, Nabih Bari dalam penutupan sidang kemarin berharap ada usulan lain terkait masalah ini pada sidang mendatang.
Sementara itu, Walid Janbalat wakil fraksi salah seorang yang mengusulkan UU ini mengatakan, pihaknya meminta agar para pengungsi Palestina diberikan hak memiliki, berusaha dan jaminan social.
Usulan ini mendapat penolakan dari partai brigade (aliran kebebesan dan elemen nashrani), sementara mayoritas fraksi lainnya menyambut usulan ini.
Sementara itu, ratusan pengungsi Palestina dan kelompok solidaritas Palestina berkumpul di depan kantor parlemen Libanon di Beirut, untuk mendukung pengesahan undang-undang hak-hak social rakyat Palestina di Libanon. (asy) www.infopalestina.com