Gaza – Infopalestina: Pusat HAM Palestina mengecam penangkapan terhadap anggota Hamas oleh milisi Abbas di Tepi Barat. tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi dan bertentangan dengan undang-undang HAM, katanya.
Misalnya, penangkapan yang terjadi pada 24 Juli 2010 di distrik Syuyukh, sebelah timur kota Hebron. Sebanyak 11 warga umumnya dari satu keluarga ditangkap, sementara kebutuhan pribadinyapun dirampas. Mereka telah memukuli putra aleg Palestina, Samirah Halayiqah dan menjauhkanya secara paksa.
Dalam pernyataan persnya, Pusat HAM Palestina, Senin (26/7) menyerukan pemerintah dan milisi Abbas menghentikan aksi brutalnya. Seharusnya mereka secepatnya membebaskan seluruh tawanan politik serta menghentikan seluruh aktivitas politisnya.
Berdasarkan keputusan pengadilan tinggi Palestina tertanggal 20 Pebruari 1999 disebutkan, tidak sah melakkan penangkapan politis. Semua pihak diharapkan merealisasikan keputusan ini.
Disebutkan, operasi penangkapan telah diatur dalam undang-undang Palestina dan ini sebagai spesialisasi pengadilan yang dibantu kepolisian sipil yang berada di bawah waktu ketua umum. Oleh karena itu, Pusat HAM meminta semua tawanan politik di Tepi Barat dibebaskan segera. (asy) www.infopalestina.com