Jenewa – Infopalestina: Dewan Uni Antar – Parlemen Dunia hari Rabu (6/10) sepakat mengadopsi keputusan yang meminta entitas Zionis membebaskan anggota dewan legislatif Palestina yang ditahan dan menghentikan pelaksanaan pendeportasian 3 anggota dewan legislatif Palestina asal al Quds. Dewan Uni Antar-Parlemen menilai tindakan tersebut “illegal, tidak manusiawi dan amoral”.
Dewan menilai proses pendeportasian 3 anggota legislatif asal al Quds adalah “tindakan kasar dan tidak manusiawi terhadap anggota legislatif, keluarga mereka dan masyarakatnya, juga merupakan preseden buruk yang melapangkan pembenaran pendeportasian warga al Quds dari kota mereka.” Untuk itu pihaknya meminta mendagri Israel untuk menarik keputusannya yang illegal tersebut.
Dewan Uni Antar-Parlemen kembali menegaskan bahwa penahanan anggota legislatif, wakil rakyat dan pemimpin mereka adalah “pelanggaran hukum internasional”. Pihaknya menyerukan otoritas entitas Zionis Israel untuk membebaskan mereka dengan segera.
Dewan juga meminta agar wakil dari Uni Antar-Parlemen Dunia diberi izin untuk mengunjungi anggota legislatif Palestina yang ditahan di penjara Israel untuk mengetahui kondisi kesehatan dan situasi mereka di tahanan. (asw) www.infopalestina.com