Gaza-Infopalestina: Markaz HAM Al Mizan menyebut keputusan Israel Ahad lalu tentang Hukum Kewarganegaraan sebagai ekspresi rasial dan kebrutalan terhadap rakyat Palestina. Al Mizan menyerukan aksi internasional untuk membatalkannya.
Dalam salinan pernyataan yang diterima Infopalestina, Kamis (14/10) Markaz menyatakan, undang-undang loyalitas terhadap Israel membuat diskriminasi sistematis terhadap rakyat Palestina, yang dilindungi hukum Israel guna menguatkan diskriminasi yang telah ada.
Markaz menambahkan, RUU ini merupakan poin kuat untuk penarikan kebangsaan Israel dari rakyat Palestina yang ada di entitas dan mengusir mereka di satu sisi, dan pada sisi lain menolak hak kembali rakyat Palestina ke negeri asal mereka.
Markaz mengecam sikap diam masyarakat internasional terhadap undang-undang rasial ini, yang menjadi pukulan bagi perasaan keadilan internasional dan harapan bangsa Palestina dengan bantuan masyarakat internasional untuk menegakan nilai kemanusiaan dan hukum yang tidak melegalkan diskriminasi.
Al Mizan menyeru masyarakat internasional untuk bersikap jelas dan tegas terhadap diskriminasi kepada warga Palestina di wilayah jajahan 1948 dan rakyat Palestina secara umum dengan mengutuk undang-undang ini, dan menuntut Israel membatalkan keputusan yang bersifat rasial dan melanggar HAM.
Pemerintah Israel telah menetapkan sejumlah undang-undang, di antaranya mencegah reunifikasi keluarga di Tepi Barat, Jalur Gaza, atau negara yang memusuhi Israel seperti Libanon, Siria, Iraq dan Iran. Berikutnya undang-undang penarikan kewarganegaraan setiap orang yang membahayakan loyalitas kepada negara, di mana Israel dapat menuntut mereka atas bukti rahasia. Di samping undang-undang yang melarang anggota parlement Palestina di Knesset Israel mengunjungi negara yang memusuhi entitas Israel. (qm) www.infopalestina.com