View Full Version
Senin, 07 Feb 2011

Israel Rampas Tanah Wakaf Al-Quds


Al-Quds – Infopalestina: Pemerintah Zionis memutuskan untuk menyita secara illegal tanah wakaf milik kaum muslimin dan disulap menjadi sentra perdagangan dan bangunan di tengah kota Al-Quds. Mereka juga merencakana pembangunan proyek permukiman di wilayah tersebut dengan memanfaatkan berpalingnya perhatian dunia kepada revolusi yang terjadi di Mesir.

Sejumlah warga Al-Quds, Ziyad Mahmud Abdurrazaq Qawas yang menjadi nadzir (yang diamanahi) tanah wakaf tersebut mengatakan, pemerintah Zionis telah mengambil secara paksa tanah milik kaum muslimin yang berada di sebelah barat kantor Konsulat Amerika di tengah kota Al-Quds. Tanah yang disita tersebut, termasuk satu masjid, tempat pengisian bahan bakar, bangunan dan took milik lembaga Wakaf Yumla.

Sementara itu, pusat Advokasi Al-Quds menyebutkan, berdasarkan penuturan Qawas yang diangkat menjadi nadzir tanah wakaf tersebut sejak tahun 1993 oleh pengadilan syari’ah, bahwa tanah tersebut adalah milik lembaga Yumla. Dengan ini, pusat Advokasi mengungkapkan kekagetanya atas keputusan pemerintah Zionis.

Ia menambahkan dirinya sempat pergi ke pengadilan pada 11 Januari lalu untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah Israel tersebut. Namun pihak pengadilan menolaknya, padahal tanah tersebut sudah dipakai sejak tiga tahun lalu.

Pada hari berikut setelah penolakan dari pengadilan tersebut, pemerintah distrik Al-Quds menyebarkan selebaran untuk membuka tender pembangunan proyek permukiman besar di tanah wakaf tersebut. Proyek tersebut kini ditangani Bezzel sebuah perusahaan minyak milik Israel. padahal tanah tersebut adalah tanah wakaf yang tidak bisa diperjual belikan. Bahkan pihak lembaga yang menjadi nadzir tersebut tidak bisa menjualnya tanpa ada persetujuan dari pengadilan syari’ah.

Qawas menegaskan, dirinya mempunyai bukti kuat legalitas tanah wakaf yang sudah berusia 400 tahun tersebut. Tanah wakaf ini terdaftar di Thuba Utsmani (badan wakaf pada zaman kekhalifahan Turki Utsmani). Tanah itu, dulunya milik 15 keluarga. Dan sebagai muwakif atau yang mewakkafnya secara resmi adalah, Syaikh Ahmad Syamsudin Yumla berupa tanah seluas 11, 5 hektar. (asy)


latestnews

View Full Version