Kamis, 10 Mar 2011
![]() |
Al-Quds – Infopalestina: Lembaga pemantau kemanusiaan internasional, Rabu (9/3) menuntut militer Israel mengentikan aksi penghancuran terhadap rumah-rumah Palestina di wilayah jajahan 48. Sarah Lee Watson, direktur pelaksana HRW untuk wilayah Timteng dalam laporannya menyebutkan, pemerintah Israel harus menjamin hak persamaan dalam menghadapi rakyat Palestina soal rencana pembangunan bagi yang bukan yahudi. Ia menambahkan, pemerintah Israel senantiasa mengizinkan pembangunan yang ada kaitanya dengan kepentingan yahudi. Tetapi di sisi lain, mereka menghancurkan bangunan-bangunan Arab. Kebijakan ini jelas sebuah diskriminasi yang tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Dalam laporanya ia menyinggung, pada 13 Desember 2010 pengawas wilayah dan kepolisian Israel menghancurkan enam rumah milik warga Palestina di Abu Tok, kota Lud. Akibatnya 67 jiwa terlantar tak dapat perlindungan, 27 diantaranya adalah anak-anak. Pada 2 Maret 2011, kembali kepolisian Zionis menghancurkan dua rumah milik satu keluarga di tempat yang sama. Kedua keluarga ini akhirnya tinggal di tenda-tenda pengungsian.
Pemerintah Israel beralasan bahwa bangunan-bangunan ini tidak punya izin, tetapi berulangkali mereka menolak memberikan izin pembangunan bagi warga Palestina dengan alasan bahwa wilayah tersebut wilayah pertanian bukan wilayah penduduk. Tetapi nyatanya pemerintah Israel mengizinkan pembangunan perumahan di lahan yang katanya lahan pertanian, karena yang membangunya adalah salah seorang aparat keamanan Zionis yang telah mendapat persetujuan dan badan perencanaan pembangunan Zionis. Ia mengisyaratkan semua rumah yang sudah mendapat peringatan penghacuran adalah wilayah Arab, selain 1600 unit permukiman sudah mendapat surat peringatan, karena tidak ada izin dari badan pembangunan Zionis. (asy) |