View Full Version
Senin, 06 Feb 2012

Dewan Wakaf Al-Quds Tolak Kesepakatan Israel-Vatikan

[ 06/02/2012 - 06:51 ]

Al-Quds – PIP: Lembaga Islam Tinggi Islam dan Dewan Wakaf Islam serta keluarga Dujani di kota Al-Quds menyebutkan, kesepakatan antara Vatikan dan pemerintah Israel soal gedung tingkat dua dari makam Nabi Dawud yang dinamakan nabi Isa adalah kesepakatan batal yang kami tidak mengakuinya.

Dalam pernyataannya, Ahad (5/2) lembaga ini menyebutkan, masjid dan makam Nabi Dawud di Al-Quds, termasuk di dalamnya paviliun Lawin dan makam semuanya adalah wakaf milik kaum muslimin. Keberadaan tempat tersebut sebagai tempat bersejarah yang dilindungi badan wakaf, tidak boleh dijual maupun diambil alihkan.

Penamaan terhadap makam tersebut dengan Nabi Dawud, tida serta merta kaum yahudi mempunyai hak terhadap tempat tersebut. Karena bangsa yahudi pada dasarnya tidak percaya bahwa bahwa Nabi Dawud AS seorang Nabi, mereka hanya menamakan Raja Dawud saja.

Dalam pernyatanya, badan Palestina ini menegaskan, semua makam yang tersebar dis seluruh Palestina termasuk al-Quds adalah milik kaum muslimin yang telah dibangun oleh sultan Shalahuddin Al-Ayubi. Maksud penamaan makan dengan nama-nama nabi adalah karena agama Islam sangat menghormati agama lain dan mengakui eksistensi kepercayaan lain, tanpa pengecualian. Dengan ini, maka tidak berarti bahwa bangsa Kristiani dan yahudi mempunyai hak terhadap Masjid dan Makamnya. Makam  ini merupakan symbol bukkan kuburan pada hakikatnya. (asy)


latestnews

View Full Version