Senin, 21 Januari 2013
Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Densus 88 tidak sembarangan dalam menuduh seseorang teroris. Lebih dari itu MUI bahkan mengecam sikap Densus 88 yang sembarangan dalam membunuh seorang yang masih berstatus terduga.
“Harus bisa dibuktikan dulu, jangan main asal tembak hingga mengorbankan jiwa seseorang,” tukas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI Pusat kepada Hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat Jakarta, Senin (21/01/2013). Ma’ruf berharap Komisi III DPR RI bisa serius mendengar aspirasi keluarga yang dirugikan. Menurutnya, pelanggaran prosedur lapangan oleh Densus 88 hanya bisa ditindaklanjuti oleh DPR RI. DPR RI harus bisa meminta pertanggungjawaban Densus agar tidak berlebihan di lapangan,” jelasnya. Senada dengan KH. Ma’ruf Amin, Asrorun Niam Sholeh dari Komisi Fatwa MUI menilai, sikap Densus 88 itu menjadi kontradiktif dengan misi penegakan hukum itu sendiri. Menurutnya, tidak semestinya satu usaha penegakan hukum dilakukan dengan melawan hukum itu sendiri. “Menghabisi nyawa seseorang yang tidak berdosa dan tidak bersalah jelas itu pelanggaran hukum yang berat,” jelasnya. Selain itu KH Ma’ruf Amin dan Asroun Niam juga mempertanyakan alasan Densus 88 melarang pengembalian jenazah para korban penembakan. Selama itu untuk keperluan penyelidikan adalah tidak masalahnya. “Namun setelah selesai, hak pemakaman tetap merupakan hak asasi pihak keluarga,” jelas KH Ma’ruf Amin lagi.*
Red: Syaiful Irwan