[ 29/05/2013 - 01:55 ] |
Ramallah – PIP: Pengadilan militer Zionis “Ofer”, Selasa (28/5), mengeluarkan keputusan vonis penjara pada sebuah kelompok Palestina yang berafiliasi kepada Brigade al Qassam, sayap militer gerakan Hamas, dengan hukuman penjara seumur hidup dan tambahan beberapa tahun, dengan tuduhan membunuh pemukim Zionis. Pengnacaran tawanan Palestina, Ahlam Haddad, menyebutkan bahwa pengadilan Zionis telah memutus penjara pada masih-masing tawanan Raid Harub dan Muhammad Hajr harub dengan hukuman semuhur hidup ditambah 60 tahun. Sedangkan tawanan Muhammad Ismail Harub dihukum penjara seumu rhidup ditambah 20 tahun dan untuk tawanan Ali Harub divonis penjara 26 tahun. Ahlam menambahkan bahwa pengadilan mendakwa para tawanan tersebut membunuh polisi Zionis dan melukai dua lainnya di jalan persimpangan kamp pengungsi al Fawar pada 14 Juni 2010, serta melukai seorang pemukim Zionis di daerah Idzna pada tanggal 3 Maret 2008. (asw) |