View Full Version
Sabtu, 22 Jun 2013

Depdagri Terapkan Hukuman Mati Bagi Agen Zionis

[ 22/06/2013 - 08:25 ]

Gaza – PIP: Departemen dalam negeri Palestina di Gaza tadi menerapkan hukuman mati bagi pelaku spionase bekerja sama dengan dinas keamanan Zionis sejak 10 tahun lalu.

Dalam penjelasanya, Depdagri mengatakan berdasarkan undang-undang dan syariat agama dan dalam rangka merealisasikan hak-hak bangsa dan negara kita, selain dalam rangka menjaga keamanan bersama, telah dilakukan prosesi hukuman mati bagi intel Zionis  AG (49 tahun) dan HKH (43 tahun). Keduanya telah dihukum gantung, setelah hakim memutuskan vonis, karena terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan aksinya memata-matai warga Palestina untuk dilaporkan ke Zionis. Ia telah melanggar undang-undang no 131 dari UU revolusi tahun 1979.

Proses ekskusi dihadiri semua pihak terkait dan dengan cara sesui hukum yang berlaku, selain sejumlah utusan dari perwakilan maysrakat. Ekskusi dilakukan setelah semua tuduhan terbukti dan dilakukan pembelaan terhadapnya. Setelah diambil keputusan dengan memperhatikan hak-hak untuk melakukan pembelaan diri. Maka hakim memutuskan untuk memberlakukan hukuman ini berdasarkan kesepakatan semua pihak dan dipahamo oleh semuanya secara terang benderang.

Adapun kesalahan terdakwa telah mengakibatkan, sejumlah rumah, warga, pangkalan militer, keamanan dan pemerintahan jadi sasaran Zionis, hingga menimbulkan korban dari kalangan anak-anak, wanita, lansia, pejuang perlawanan, sejak 10 tahun lalu. (asy)



latestnews

View Full Version