View Full Version
Sabtu, 22 Jun 2013

Zionis Dorong UU Terorisme Lebih Represif Dari UU Daurat

[ 22/06/2013 - 08:13 ]

Ultra kiri Zionis bersama organisasi HAM mengkhawatirkan realitas yang berbahaya terhadap HAM, khususnya bagi bangsa Palestina, baik yang berada di dalam wilayah jajahan 67 maupun yang berada di luarnya. Mereka terancam dengan undang-undang anti teroris yang dipastikan akan ditetapkan oleh kabinet bidang konstituso besok. Dan tentunya akan menggantindakn undang-undang sistem darurat yang sudah diberlakukan sejak penyerahan Palestina oleh Inggris kepada Israel.

Organisasi HAM ini mengatakan, draft UU yang menentukan kewenangan bagi pihak-pihak keamanan, dinilai sebagai menggugurkan operasi terorisme sejak awal. Dan ditetapkanya proses mekanisme untuk pemeriksaan bagi sejumlah orang yang dicurigai melakukan pelanggaran keamanan. Undang-undang ini dikhawatirkan akan berbahaya bagi HAM. Karena memberikan kewenangan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan terhadap individu atau kelompok yang dicurigai sebagai teroris, tanpa harus melalui pengadilan atas dasar kecurigaan.

Sementara itu, menurut pengacara Lili Margeliet dari organisasi Hak Warga kepada Haaretz menyebutkan, walau dirinya memahami hak negara untuk melindungi warganya dari tindak terorisme, namun UU terorisme yang baru ini akan menghapuskan kesempatan orang untuk membela diri, selain membatasi orang lain yang berpendapat berbeda dalam hal politik dikelaurkan dari masyarakat Israel. Kondisi ini akhirnya akan membatasi kebebasan politik dan kebebasan melakukan aktivitas politik.

Sama dengan sebelumnya, pemimpin gerakan Merits dan juga aleg di dewan Knesset, Zahafah Galon dari aliran kiri mengatakan, alih-alih pemerintah mengeluarkan undang-undang demokrasi baru, malah mengganti UU sistem darurat dengan lebih represif lagi. Mereka bahkan telah melakukanya dengan menangkapi tawanan administrattif dan intruksi untuk mengekang gerakan.

Kemudian pemerintah beralasan dengan melegalkan undang-undang terorisme yaitu membuat undang-undang baru pengganti uu sistem darurat sebagai waritsan UU inggris sejak tujuh dekade, namun sejumlah organisasi yang mendukung pembatalan UU darurat ternyata berseberangan dengan pemerintah dalam subtansi UU baru yang diusulkan, diantaranya UU terorisme yang telah digagas pemerintah dan dipersiapkan sejak 4 tahun lalu.

Diantara subtansi yang diperdebatkan adalah pemberlakuan hukuman terhadap pelaku terorisme dari kalangan sipil dengan kurungan selama 40 tahun yang sebelumnya 30 tahun. Sementara bagi yang dicurigai teroris masa tahanannya selama satu bulan penuh tanpa boleh ditemui atau ditemani pengacara.

Demikian juga dengan UU yang menyebutkan, pemerintah boleh mengambil alih atau merampas harta yang dimiliki sejumlah organisasi yang dicurigai sebagai teroris, serta larangan bagi seseorang untuk meninggalkan Israel tanpa ada keperluan khusus hingga diterbitkanya perintah pencekalan atau hukuman administratif.

Margalite juga mengkhawatirkan sejumlah istilah atau definisi yang rancu terkait penyebutkan organisasi teroris, anggota organisasi teroris, serta aksi teroris. Kesalahan dalam pendefinisan ini karena tidak adanya keyakinan mereka terhadap adanya organisasi teroris atau pelaksanaanya secara nyata.

Sebagai contoh, yang disebut anggota organisasi teroris adalah juga yang menunjukan persetujuanya untuk bergabung dengan organisasi terioris. Dengan demikian pihak keamanan bebas menafsirkan atau menuduh siapapun sebagai anggota organisasi teroris. Kondisi ini tentu akan mengekang kebebasan berpendapat dan berpolitik, tukasnya. (asy)

latestnews

View Full Version