View Full Version
Kamis, 21 Jan 2010

RS. Mitra International Di Demo Akibat Ketagihan Pecat Suster Berjilbab

Jakarta (voa-islam.com) - Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) berulah dengan memberikan skorsing berupa pemecatan kepada tiga karyawatinya yang bersikeras mengenakan jilbab sesuai syariat, yaitu sampai menutup dada. Namun, hal itu tidak sejalan dengan peraturan RSMI yang hanya membolehkan karyawati mengenakan kerudung dengan cara dimasukkan ke dalam pakaian seragam. Atas kejadian ini, Forum Umat Islam (FUI) bersuara dan menuntut RSMI meralat aturan tersebut

Berikut Sikap Forum Umat Islam :

Pernyataan Forum Umat Islam (FUI)
Menolak Pemecatan Tiga Karyawati RSMI
Lantaran Kerudung


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagaimana telah tersebar di berbagai media massa bahwa tiga orang karyawati Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara telah diskorsing dan akan dipecat lantaran mengenakan kerudung yang tidak sesuai dengan kerudung versi RSMI.  Ketiga perawat itu, yakni Suharti (perawat), Wiwien Winarti (pembantu perawat), dan Sutiyem (pembantu perawat) dinyatakan oleh pihak RSMI sebagai telah indisipliner karena tidak mau memasukkan kerudungnya (khimar)  ke dalam bajunya. 
 
Berkenaan dengan hal itu, Forum Umat Islam (FUI) memandang bahwa:
1.    RSMI telah melecehkan syariat Islam dengan memaksa tiga karyawati muslimah tersebut dengan memaksa menggunakan kerudung yang dimasukkan ke dalam bajunya, padahal mereka mengenakan pakaian kerudungnya dengan tidak memasukkannya ke dalam bajunya adalah semata-mata keyakinan mereka dalam menjalankan syariat Islam secara benar. 

2.    RSMI memanipulasi sertifikasi DSN MUI atas seragam karyawati muslimah seolah-olah dalam 11 butir substansi dari sertifikat tersebut mengatur masalah memasukkan kerudung ke dalam baju, padahal tidak ada sama sekali mengatur hal itu. 

3.    RSMI telah berbohong mengatakan SOP tentang memasukkan kerudung ke dalam baju telah ada dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama), padahal dalam anjuran yang diputuskan Mediator Disnaker Jakarta Timur tanggal 12 Januari 2010 dinyatakan masalah memasukkan kerudung ke dalam baju tidak ada diatur dalam PKB sehingga PHK terhadap ketiga karyawati tersebut sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

4.    Kemauan RSMI mem-PHK ketiga karyawati muslimah tersebut sungguh sangat tidak manusia wi , mengingat ketiganya telah bekerja di atas 16 tahun tanpa komplain dari pasien ataupun teguran dari manajemen RSMI atas performance mereka. 

Oleh karena itu, FUI menuntut kepada RSMI untuk:

1.    Membatalkan rencana PHK kepada ketiga karyawati muslimah tersebut dan mengaktifkan kembali sebagaimana sediakala.
 
2.    Mengoreksi SOP untuk karyawati muslimah RSMI dengan mengakomodir penggunaan kerudung yang tidak dimasukkan ke dalam baju mereka, yakni yang diulurkan menutupi dada mereka dan kerah baju mereka sebagai implementasi dari perintah Allah SWT dalam firman-Nya:
”dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,…” (QS. An Nuur [24]: 31)

Akhirnya kami serukan kepada semua pihak untuk tetap bertakwa kepada Allah SWT dan tidak membuat-buat sesuatu yang dimurkai oleh Allah SWT.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 5 Shafar 1431 H/21 Januari 2010
Forum Umat Islam


Muhammad Al Khaththath

Sekretaris Jenderal


FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Komite Indonesia Untuk Solidaritas Palestina (KISPA), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Muslimah Peduli Umat (MPU), Korps Ulama Betawi, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

===================================

Berita Sebelumnya : http://www.voa-islam.net/news/indonesia/2009/12/08/1987/tak-mau-tonjolkan-lekukan-dadatiga-perawat-dipecat/


latestnews

View Full Version