View Full Version
Jum'at, 26 Feb 2010

Kebebasan, Toleransi dan Reduksi Agama

Oleh: Kholili Hasib

Undang-Undang Penodaan Agama UU No. 1/PNPS/1965 -  yang diributkan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) saat ini – sebenarnya untuk mengatur  stabilitas kehidupan beragama di Indonesia. Jika UU tersebut dicabut, pasti kekacauan menanti. Sebab tiap orang bebas menodai keyakinan, atau menyimpangkan agama sesuai seleranya. Liberalisme – yang diusung JIL – inilah paham yang secara bebas akan menyimpangkan doktrin agama yang sudah mapan.

Paham kebebasan atau Liberalisme akarnya dari Barat. Ide itu lahir sejak abad ke-16 dalam masyarakat Barat. Dan mencapai momentumnya pada tahun 1789 saat meletus Revolusi Prancis. Prinsip Egalite, Liberte dan Fraternite dalam Revolusi Prancis itu dianggap sebagai Magna Charta Liberalisme.

Prinsip-prinsip itu secara umum sebenarnya ingin menegaskan pengingkaran orang Barat terhadap otoritas Gereja dan Tuhan. Kristen dan Gereja harus disingkirkan dari urusan publik. Barat trauma, karena sebelum Revolusi, Gereja melalui lembaga Inquisisi kerap bertindak super kejam terhadap para ilmuan dan orang-orang yang dianggap berseberangan dengan doktrin Bibel. Inquisisi, bagi Barat adalah tragedi keberagamaan Kristen yang tidak boleh terulang.

Wacana liberalisme kemudian berkembang pada akhir abad ke-18. Gerakannya adalah membebaskan manusia dari agama dan Tuhan. Dan sejak inilah lahir theological liberalism (liberalisme pemikiran keagamaan). Gerakan liberalisme disambut baik oleh Barat karena menjanjikan kebebasan manusia dari kungkungan Gereja yang otoriter. Pada abad ke-19 liberalisme diusung dengan semangat modernisme dan postmodernisme. Paham liberalisme dengan semangat postmodern ini lantas melahirkan paham-paham baru seperti nihilisme, relativisme, pluralisme, equality, dan feminisme.

Dari kalangan internal Kristen sendiri –terutama dari kalangan Konservatif-  sebenarnya menolak. Karena, Gereja harus menerima kenyataan, konsep dasar agama harus diubah. Nicholas F.Gier dalam buku Religious Liberalism and the Founding Fathers mengatakan Tuhan dianggap tidak mengetahui kehidupan manusia secara detail dan tidak mencampuri urusan individu.

Ilmuan Barat lain, Paul Tillich, menuduh doktrin ketuhanan Kristen menjadi sumber masalah kehidupan Barat. Dalam bukunya A History of Christian Thought ia menulis, "The christological problem is historically a consequence of the trinitarian controvercy".

Filosof Barat, Bryan Magee, mengatakan eksistensi Tuhan bukanlah sesutu yang dapat dibuktikan secara rasional. Secara radikal, Bryan berkesimpulan bahwa Tuhan tidak dapat dibuktikan, oleh karena itu, wujud Tuhan sebenarnya tidak ada.

Kekecewaan Barat terhadap agama juga dinyatakan oleh Charles Kimballs, ia prihatin karena agama telah menampilkan gambaran perilaku destruktif. Bahkan ia begitu jengkel terhadap yang namanya agama.

Agama bagi Barat memang sudah menjadi masalah pada abad Revolusi, dan bahkan saat ini pun mereka masih tidak nyaman mendengar kata agama. Trend tidak beragama orang Barat semakin meningkat. Di Amerika, prosentase orang yang tidak beragama meningkat menjadi 15% sejak tahun 1990. Sementara di Inggris –yang konon termasuk kerajaan di Eropa yang religius– 22 % pada tahun 2004 penduduknya tidak percaya pada agama.

Secara perlahan, memang paham liberalisme, nihilisme, dan relativisme menggiring pada pemahaman bahwa agama tidak penting. Yang utama adalah nilai-nilai moral tinggi. Manusia bisa bermoral tanpa agama.

Harapan kita, pengalaman Barat jangan sampai diimpor ke dunia Islam. Jika tidak, akan lahir generasi Indonesia faith without religion (percaya 'Tuhan' tanpa beragama) sebagaimana telah menjadi tren di Barat. Anak-anak muda liberal kerap berkoar, “Kami beragama, tapi kami tak membutuhkan syari’at”. Slogan ini tidak bisa didiamkan. Jika syari'at dimarginalkan, tak lama Tuhan pun akan didegradasi. Seperti yang dikatakan oleh Nicholas F.Gier, Tuhan tidak perlu mencampuri urusan individu manusia. Manusia adalah segalanya bisa menentukan perbuatannya.

. . . pengalaman Barat jangan sampai diimpor ke dunia Islam.

Jika tidak, akan lahir generasi Indonesia faith without religion (percaya 'Tuhan' tanpa beragama) . . .

Bagi Islam Liberal, liberalisme dan pluralisme adalah solusi menciptakan toleransi. Sebagaimana pernah dikatakan tokoh Islam Liberal : ”Bahwa kerukunan umat beragama dapat dicapai jika para pemeluk agama menganut --dan mengembangkan-- teologi pluralis atau teologi inklusif. Padahal liberalisme dan pluralisme bila dikaji secara mendalam dan kritis, bukanlah solusi cerdas untuk membangun toleransi beragama.

Toleransi dalam konsepsi Islam tidak sampai mengorbankan aspek akidah. Islam mengakui perbedaan dan identitas agama-agama, namun tidak berarti membenarkan semuanya. Surat Al-Kafirun memberi pemahaman bahwa bermacam agama itu tidak bisa disatukan. Dari sinilah konsep toleransi terbentuk. Islam membiarkan agama lain menjalankan ritual agama –selama tidak mengganggu agama Islam– namun tidak mentolelir persamaan agama (lakum dinukum wa liyadin). Hatta pada level esoteris – yang menurut Frithjof Shuon agama-agama dapat dipertemukan pada level ini – tiap agama memiliki warna dan konsep yang berbeda.

Toleransi dalam konsepsi Islam tidak sampai mengorbankan aspek akidah.

Islam mengakui perbedaan dan identitas agama-agama, namun tidak berarti membenarkan semuanya.

Inilah konsep Islam, menawarkan toleransi tanpa mengorbankan pereduksian agama-agama. Jika dengan konsep Islam, toleransi bisa dibangun, mengapa harus mengambil paham liberal dan pluralis. Apakah atas nama kebebasan, baju agama dilepas dan syari’at dienyahkan?

(PurWD/voa-islam)

• Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor Ponorogo. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada saudara penulis atas sumbangan tulisannya!

Tulisan Terkait :

* Distorsi Tafsir Pluralis Tentang Kesamaan Agama Semitik

* Fatwa Kesesatan Ajaran Pluralisme Agama

* Syubhat: Memeluk Agama Samawi, Yahudi dan Nashrani Bukan Kafir

* Siapa Pelanjut agama Ibrahim?

* Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama

* Hukum Mengkafirkan Orang Yahudi dan Nashrani


latestnews

View Full Version