View Full Version
Rabu, 29 Aug 2012

Inilah 12 Larangan Pemerintah Saudi Pada Masyarakatnya

Saudi (VoA-Islam) – Pemerintah Saudi boleh dibilang, termasuk pemerintahan yang banyak memberlakukan larangan kepada warga negaranya. Sebagian ada yang bersumber dari syariat Islam, dan sebagian lagi dari ijtihad ulama dan pejabat yang memerintah. Atas larangan-larangan tersebut, ada pihak yang mendukung, juga ada yang melakukan protes dan menggugat atas aturan ketat tersebut.

Berikut larangan-larangan yang diberlakukan Pemerintahan Arab Saudi kepada masyarakatnya:

1. Arab Saudi Larang Peredaran Alquran Warna-Warni

'Barbie Quran Barbie' merupakan Alquran warna-warni yang saat ini tengah diperdebatkan berbagai kalangan di Arab Saudi. Penerbitan Alquran dengan kertas yang berwarna ini bertujuan untuk menarik minat anak-anak dalam membaca Alquran. Namun ternyata justru menimbulkan kontroversi di publik.

Tidak lama setelah beredar di pasaran Arab, Alquran versi ini langsung mendapat kritikan dari berbagai kalangan di negeri itu. Beberapa pihak menganggap bahwa ini adalah bentuk penyelewengan Alquran.

Imam dan syekh di Arab Saudi mengungkapkan kemarahannya di situs jejaring sosial yang mereka miliki. Mereka mengatakan bahwa format asli dari Alquran harus dijaga dan dihormati.

Sheikh Abdul Rahman al-Barrak, seorang ulama di Arab Saudi menyarankan agar Alquran warna-warni ini tidak hanya dilarang tetapi juga harus dibakar bagi yang sudah memilikinya."Siapa saja yang telah memiliki salinan Alquran ini harus membakarnya," kata Sheikh Abdul Rahman al-Barrak, seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (18/8/2012).

Sementara itu, Departemen Urusan Islam Saudi bekerja sama dengan perusahaan percetakan King Fahad berupaya untuk menghentikan salinan 'Barbie Quran Barbie'. “Salinan Alquran hanya dibenarkan dari penerbit King Fahad," kata Muhammad Amin al-Khatri, Direktur Jenderal Departemen Urusan Islam Saudi.

2. Larang Ahwat Tamasya di Taman

Sebuah badan yang dikenal sebagai 'Badan Amar Makruf Nahi Munkar' melarang perempuan Arab Saudi berekreasi di taman-taman. Larangan itu berlaku bagi wanita berusia di atas 12 tahun. Pelarangan dan pembatasan tersebut menuai protes keras dari warga Saudi.

Menurut laporan televisi Al Alam pada Senin (27/8), Badan Amar Makruf Nahi Munkar Saudi mengancam akan menutup taman-taman dan tempat rekreasi jika tidak mematuhi larangan tersebut.''Jika tidak mematuhinya, maka badan itu akan menutup tempat-tempat tersebut atau membayar denda berat,'' tulis Al Quds Palestina.

3. Larang Da’i Dijadikan Iklan

Kementerian Haji Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan berisi larangan da’i menjadi model iklan perusahaan-perusahaan penyelenggara haji. Dilansir Saudi Gazette (21/8/2012) peraturan baru itu mengakhiri perdebatan tentang apakah perusahaan-perusahaan itu mengeksploitasi para dai terkemuka untuk menarik Muslim berangkat haji bersama mereka.

Kementerian mengeluarkan peringatan bahwa perusahaan yang melanggar aturan akan dilarang memberikan akomodasi kepada jamaah haji di sekitar Masjidil Haram dan tempat-tempat kunci lainnya, demikian dilaporkan koran Al Watan Senin kemarin.

Kementerian Haji menjelaskan, perusahaan penyelenggara haji boleh menunjuk dai terkemuka untuk menjadi pembimbing jamaah mereka, tetapi namanya tidak boleh dicantumkan dalam iklan jasa pemberangkatan haji/umrah yang mereka tawarkan. Keputusan itu diambil pihak berwenang Saudi, setelah banyak perusahaan haji yang menggunakan nama para dai terkenal untuk menarik ongkos haji lebih tinggi.

4. Larang Haji Bintang lima

Menyusul kritik dari Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Ahmad atas promosi “haji bintang lima”, Kementerian Haji Saudi berjanji akan menindak perusahaan haji yang menawarkan layanan haji VIP dengan denda SR100.000.

“Layanan seperti ini tidak sesuai dengan ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini. Haji adalah perjalanan spiritual, bukan perjalanan bermewah-mewahan,” kata seorang pejabat di Kementerian Haji.

Di Indonesia sendiri, perusahaan penyelenggara haji VIP atau yang dikenal dengan 'haji plus', menawarkan layanan seperti hidangan mewah, fasilitas televisi satelit dan layanan akes internet berkecepatan tinggi di penginapan para jamaah.

5. Larang Gunakan Domain .gay dan .islam

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan larangan tegas bagi para pengguna internet agar tidak membuat alamat domain mereka dengan akhiran; .gay, .bar, .baby, dan .islam.

Larangan tegas ini diajukan oleh Saudi Arabia's Communication and Information Technology Commission (CITC), karena menganggap domain yang berakhiran .gay seperti sedang mempromosikan kegiatan homoseksualitas yang sangat ditentang di negara tersebut.

Menurut CITC terdapat lebih dari 31 larangan domain yang merunut ke isu SARA. Dan mereka pun telah menemukan lebih dari 1.930 domain terkenal menggunakan hal tersebut. "Banyak masyarakat dan budaya kami yang menganggap homoseksualitas sangat bertentangan dengan moralias, budaya dan agama," ungkap CITC yang dilansir dari CNN.com.

Ketika Johnson & Johnson, perusahaan penyedia perlengkapan bayi asal Amerika Serikat ingin menggunakan nama domain berakhiran .baby, pemerintah Arab Saudi pun segera melarang nama domain tersebut beredar di negara mereka. Karena, mereka menganggap .baby seperti domain yang digunakan oleh para penyedia hosting pornografi.

Selain hal tersebut, Negara ini juga keberatan akan nama domain yang berakhiran .islam. "Kami mengharapkan nama domain tersebut berkaitan dengan isu keagamaan, dan domain tersebut tidak dapat digunakan oleh swasta yang tidak ada sangkut-pautnya dengan agama Islam."

6. Larang Jual Rokok ke Usia di Bawah 18 Tahun

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan penjualan rokok pada anak usia di bawah 18 tahun (30 Juli 2012). Pemerintah juga melarang merokok di dalam fasilitas pemerintah dan daerah komersil tertutup, termasuk kafe. Hal ini diterapkan, mengutip efek negatif rokok pada kesehatan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Ahmed bin Abdul Aziz, menyatakan peraturan baru itu. Ia memerintahkan pihak berwenang di seluruh kerajaan untuk menerapkan hukuman bagi setiap pelanggaran.

Dilansir Arabnews, meskipun memiliki polulasi yang relatif kecil, yakni sekitar 25 juta penduduk, namun Arab memiliki tingkat konsumsi rokok yang tinggi. Arab tercatat menempati urutan ke 23 konsumen rokok terbesar di dunia. Karena tingginya tingkat konsumsi rokok tersebut, maka Kerajaan meluncurkan beberapa kampanye melawan rokok pada beberapa tahun terakhir. Salah satunya melarang konsumsi rokok di wilayah Kota Suci Makkah dan Madinah.

Pemerintah Saudi juga mengajukan gugatan terhadap perusahaan rokok besar. Mereka meminta perusahaan tersebut membayar biaya medis dari pasien yang menderita penyakit akibat merokok.

7. Larang Pria Jual Celana Dalam Wanita

Undang-undang di Arab Saudi yang mulai berlaku Kamis (05/12) ini melarang pria menjual pakaian dalam wanita di toko-toko.Para pegiat perempuan di kerajaan Saudi berharap ketetapan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu akan mengakhiri kecanggungan wanita yang membeli pakaian dalam dan dilayani dengan penjaga toko pria.

Larangan ini Larangan ini akan diterapkan untuk lebih dari 7.300 toko ritel dan memberikan peluang kepada lebih dari 40 ribu perempuan yang tidak pernah memiliki kesempatan bekerja di sektor ritel.Ketetapan yang berisi larangan itu dikeluarkan Raja Abdullah bulan Juni tahun lalu memberikan waktu enam bulan kepada pemilik toko untuk mengganti para pelayan pria di toko pakaian dalam.

Larangan itu akan diperluas untuk toko-toko kosmetik mulai bulan Juli nanti. "Ini adalah perintah raja," kata Menteri Tenaga Kerja Adel Faqih kepada kantor berita AFP.

8. Larang Doa untuk kehancuran Yahudi

Kementerian Urusan Keagamaan Saudi juga melarang para imam masjid untuk berdoa memohon kehancuran Yahudi dan Nashara di saat khutbah dan shalat, demikian lansir Bawwabah Al Ahram (7/8/2012). Kementerian bersangkutan membagikan peringatan pelarangan berdoa untuk kecelakaan Yahudi dan Nashara dengan alasan bahwa doa itu tidak warid dari Nabi Saw. Atas dasar itu, pihak kementerian pun berkesimpulan bahwa berdoa untuk kecelakaan Yahudi dan Nashara adalah perkara yang dilarang secara syar’i.

9. Larang Perempuan Menyetir

Pemerintah Saudi juga melarang perempuan yang diketahui menyetir mobil di jalan raya (3 Desember 2011). Dalam sebuah laporan, ulama konservatif Kamal Subhi, memperingatkan jika perempuan Saudi diberikan hak untuk menyetir, akan dapat menjadi akhir bagi keperawanan di negara itu.

Laporan itu disiapkan oleh majelis legislatif Arab Saudi, Dewan Shura, yang dikenal sebagai kalangan konservatif. Tujuannya adalah membatalkan rencana untuk mempertimbangkan larangan itu. Dalam laporan itu dilengkapi grafik yang menunjukan jika perempuan diijinkan mengemudi akan meningkatkan prostitusi, pornografi, homoseksualitas dan perceraian.

Meskipun tidak ada peraturan yang secara resmi melarang perempuan mengemudi di Arab Saudi, tetapi mereka akan ditangkap jika diketahui tengah mengendarai mobil. Perempuan Saudi pun melakukan berbagai kampanye untuk menghapus larangan itu. Mereka juga mengatakan tidak logis jika memperlakukan perempuan dalam kontrol keluarga dan menjauhkannya dari laki-laki, tapi menggunakan supir laki-laki ketika keluar rumah.

Raja Abdullah telah mengijinkan jika kemungkinan larangan itu ditinjau kembali, sebagai bagian dari reformasi yang dilakukannya. Tetapi, para elit dari kalangan konservatif yang banyak berkuasa di Saudi bereaksi keras.

10. Larang Kaum Gay dan Perempuan Tomboy Bersekolah

Pemerintah Arab Saudi melarang para Gay dan perempuan tomboy untuk bersekolah dan kuliah di sekolah-sekolah umum dan universitas-universitas yang ada di negara tersebut sampai mereka mengubah perilaku dan penampilan mereka (11 Juni 2012).

Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Arab Saudi, telah menerima perintah tingkat tinggi untuk menegakkan perintah baru tentang pelarangan homoseksualitas dan anak perempuan yang mengadopsi penampilan maskulin, harian berbahasa Arab Sharq melaporkan.

"Instruksi telah dikeluarkan untuk semua sekolah umum dan universitas untuk melarang masuknya kaum gay dan perempuan tomboy bersekolah dan untuk meningkatkan upaya mereka untuk melawan fenomena ini, yang telah dipromosikan oleh beberapa website," terbaca pengumuman tersebut.

11. Larang Masjid Kecil Gunakan Pengeras Suara

Sebagaimana dilansir Al Arabiyanews.com, Kamis (9/8/2012), Kementerian Urusan Islam Arab Saudi melarang masjid kecil dalam menggunakan pengeras suara untuk salat tarawih setiap malam di bulan Ramadan. Menurutnya, suara-suara yang datang dari pengeras suara masjid yang berbeda pada saat bersamaan akan menimbulkan kebingungan bagi pendengar, suasana akan terdengar bising dan ibadah menjadi terganggu.

Selain itu, pengeras suara yang digunakan membawa pertentangan di beberapa tempat, karena tingkat kebisingannya dapat menyebabkan gangguan bagi warga yang tinggal dekat dengan masjid. "Meningkatkan volume pengeras suara tidak diperbolehkan, mungkin saja ada orang sakit dan lanjut usia yang perlu istirahat dan perlu ketenangan," kata Sheikh Tawfiq al-Sayegh, imam masjid di pesisir kota Jeddah.

12. Larang Perempuan ikut lomba adu bakat

Arab Saudi yang selama ini dikenal sebagai negara sangat konservatif mengadakan acara lomba adu bakat di televisi. Uniknya, lomba ini tidak melibatkan musik dan perempuan dilarang ikut. (Senin, 11 Juni 2012). Dalam lomba ini, panitia lebih mengizinkan peserta untuk menampilkan kebolehannya dalam mengaji, membaca puisi, dan adu kebolehan yang terkait dengan olahraga.

Kontes yang bernama “Buraydah's Got Talent” akan mematuhi aturan ketat pemisahan jenis kelamin, dengan kata lain, tidak terbuka untuk perempuan.

Beberapa waktu lalu, Komite Olimpiade Arab Saudi menegaskan pihaknya melarang atlet putri untuk berpartisipasi ke Olimpiade London 2012. Menurut laporan surat kabar Arab Saudi, Al Watan, Kamis (5/4), Presiden Komite Olimpiade Arab Saudi, Pangeran Nawaf bin Faisal tidak memberikan lampu hijau. "Saya tidak mengizinkan atlet-atlet putri untuk berpartisipasi dalam Olimpiade saat ini," kata Nawaf seperti dilaporkan Al Watan.

Salah satu atlet putri Arab Saudi yang 'nekad' berpartisipasi di ajang olah raga bertaraf internasional adalah Dalma Rushdi Malhas. Dia berpartisipasi dalam Olimpiade Remaja yang diadakan di Singapura tahun 2010 lalu. Atlet putri tersebut bahkan memenangkan medali perunggu untuk cabang olah raga berkuda. (Desastian/dbs)


latestnews

View Full Version