View Full Version
Kamis, 29 Oct 2015

Pelarangan Assyura-Syiah oleh Wali Kota Bogor Melanggar HAM?

 

Oleh Harits Abu Ulya

Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)


KASUS terhangat yang mendapat sorotan dari para penggiat HAM (Hak Asasi Manusia) dan pengusung liberalisme adalah larangan walikota Bogor terhadap rencana ritual asyuro kaum syiah diwilayah administrasinya.Bagaimana menimbang kasus tersebut? Berikut perspektif saya:

Pertama, sejatinya Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa setiap perbuatan seorang itu terikat dengan ketentuan hukum syara'. Jadi Islam tidak mengajarkan hukum asal perbuatan itu bebas semau perutnya seseorang. HAM dengan substansi kebebasan berkeyakinan, berpendapat, berbuat/bertingkah laku dan bebas dalam kepemilikan harta itu kontradiksi dengan aspek akidah maupun hukum syara' kaum muslimin. HAM produk barat tidak compatible dengan masyarakat muslim karena substansinya berangkat dari paradigma mendasar yang berbeda dalam melihat kehidupan.

Kedua, isu HAM dalam masyarakat yang beradab dan agamis tidak bisa dijadikan tameng dan godam untuk mereduksi keadaban dan mencemari religiusitas masyarakat yang ada.

Ketiga, oleh karena itu dalam kasus penistaan agama yang dilakukan entitas tertentu tidak bisa diklaim sebagai tindakan legal hanya karena berpijak pada asumsi HAM. Atau sebaliknya, ketika ada upaya untuk menutup pintu-pintu penistaan terhadap agama juga di vonis sebagai tindakan melanggar HAM seseorang atau entitas tertentu.

 

Kalau mengambil contoh kasus pelarangan rencana kegiatan sekelompok orang Syiah di wilayah Bogor oleh Walikotanya dianggap melanggar HAM, maka para pengusung HAM dan ide liberalisme itu sejatinya sama saja mengajak untuk bebas melecehkan, menghina, menistakan dan mendiskriditkan keyakinan orang lain.



Kalau mengambil contoh kasus pelarangan rencana kegiatan sekelompok orang Syiah di wilayah Bogor oleh Walikotanya dianggap melanggar HAM, maka para pengusung HAM dan ide liberalisme itu sejatinya sama saja mengajak untuk bebas melecehkan, menghina, menistakan dan mendiskriditkan keyakinan orang lain.

Dalam kehidupan masyarakat yang beradab dan agamis tidak ada satupun anjuran dan ajaran untuk saling melecehkan dan menistaan keyakinan antar sesama mereka. Dan dalam masyarakat yang beradab, tidak logis dan naif jika setiap individunya harus memikul hak untuk di hina dan menghina orang lain.

Kehidupan harmonis dalam masyarakat hanya menjadi imajinasi jika budaya yang tumbuh di masyarakat adalah bebas di hina dan bebas menghina. Keadaan ini tabiatnya hanya pada komunitas binatang bukan manusia yang berakal apalagi beragama. Oleh karena itu, isu HAM ketika diangkat untuk menilai kasus penistaan agama sejatinya sarat dengan motif untuk merusak kehidupan masyarakat khususnya umat Islam.

Sudah selayaknya negara melindungi keyakinan warga negaranya dari setiap bentuk penistaan. Baik melalui usaha preventif edukatif maupun penindakan dan penegakan hukum terhadap setiap individu atau entitas yang melakukan penistaan. Dalam hidup seseorang bisa memiliki keyakinan tertentu tapi tidak logis kemudian ia boleh menistakan keyakinan yang dimiliki apalagi keyakinan orang lain.

Maka sejatinya kasus Syiah dalam kehidupan umat Islam bukan soal kebebasan keyakinan tapi penistaan kaum syiah terhadap keyakinan kaum muslimin.*


latestnews

View Full Version