View Full Version
Jum'at, 17 Jun 2016

Banyak Rumah Makan Buka dan Ditemukan Penjualan Miras di Purwakarta, MUI: Inikah Ramadhan Toleran?

PURWAKARTA (voa-islam.com)—Sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta bersama aparat kepolisian melakukan monitoring dakwah simpatik ke sejumlah tempat rumah makan di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan sebagai langkah edukasi kepada pemilik rumah makan untuk tidak membuka usahanya pada siang hari Ramadhan. Tentu hal ini bertolak belakang dari kebijakan Ramadhan Toleran yang dikeluarkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Kebijakan Bupati Dedi Mulyadi itu berisi dibolehkannya rumah makan di Purwakarta buka 24 jam pada bulan Ramadhan. (Baca juga: Berdalih Toleran, Bulan Ramadhan Bupati Dedi Mulyadi Bolehkan Rumah Makan di Purwakarta Buka 24 Jam).

Monitoring ini dilaporkan KH Muhammad Syahid Joban, ulama Purwakarta di akun Facebook miliknya. Hasil dari monitoring tersebut, para ulama dan tokoh Islam beserta aparat kepolisian tak hanya mendapati rumah makan yang buka pada siang hari dan mendapati banyaknya yang tidak berpuasa, tapi juga mendapati minum keras yang bebas diperjual belikan meski bulan Ramadhan.

"Apakah ini yang disebut dengan Ramadhan Toleran?" ujar KH Asep Jamaluddin selaku komisi Fatwa MUI menyikapi Surat Edaran (SE) Ramadhan Toleran yang dikeluarkan Bupati Purwakarta.

Kiai Asep menambahkan, "Ini bukan Ramadhan Toleran, justru ini merusak kesucian bulan Ramadhan.” (Baca juga: Hasil Kebijakan Bupati Purwakarta, Orang Terang-terangan Makan dan Minum pada Siang Hari Ramadhan).

Sementara, pemilik rumah makan KFC Sadang mengakui mereka berani membuka usahanya pada siang hari Ramadhan karena merasa diperbolehkan oleh Bupati

"Biasanya tahun lalu kami buka jam 16:00 WIB, tapi karena ada banner yang dipasang Bupati, akhirnya manager kami menyuruh buka jam 11 siang," ujar salah seorang karyawan.

Dalam monitoring simpatik ini, MUI menyampaikan beberapa pesan Dakwah kepada seluruh pemilik rumah makan. Pertama soal larangan berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.

Kedua, ancaman dan siksa bagi yang memfasilitasi orang berbuat dosa. Ketiga, meminta untuk menutup selama siang bulan Ramadhan dan dipersilahkan buka pada sore hari setelah Ashar sampai waktu sahur. (Baca juga: Bolehkan Warung Makan Buka 24 Jam Saat Ramadhan, Bupati Purwakarta Disebut Telah Lawan Ulama).

Pemilik rumah makan merespon baik dakwah MUI ini dan sebagai konsekuensinya mereka menerima saat dimintai menulis surat pernyataan tidak akan membuka di siang hari dan akan buka jam 16:00 WIB

"Saya juga Islam sedang berpuasa, sebetulnya kami tidak mau berjualan, tapi manager kami merasa diberikan keleluasaan oleh edaran Bupati. Terimakasih atas pencerahan dari MUI yang telah mengingatkan," ujar Wawan salah satu karyawan rumah makan di STS Sadang.* [Syaf/voa-islam.com]

 

 


latestnews

View Full Version