View Full Version
Senin, 06 Feb 2017

Rekomendasi Ahli Hukum Pimpinan MUI atas Permintaan Maaf Ahok

Dalam surat terbuka yang berisi “Tanggapan dan Bantahan atas Permintaan Maaf Ahok” DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH., Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI,menilai bahwa Ahok dan tim kuasa hukumnya telah benar-benar melakukan penghinaan kepada umat Islam pada umumnya, dan diri pribadi K.H. Ma’ruf Amin pada khususnya.

Dalam permintaan maaf melalui video yang dikirimkan oleh Timses Ahok-Djarot kepada detikcom, Rabu (1/2/2017), Ahok menyampaikan ada kesalahpahaman dalam pernyataannya dalam persidangan kemarin kepada KH. Ma'ruf  Amin. 

Ahok yang sedang duduk di kursi pesakitan atas kasus penistaan Al-Qur'an ini mengatakan tidak ada maksud melaporkan K.H. Ma'ruf Amin ke Polisi.

Kisi-kisi bantahan dan tanggapan permintaan maaf Ahok kepada Ketua Umum MUI dan Nahdlatul Ulama (NU), K.H. Ma'ruf Amin dapat dibaca di “Tanggapan dan Bantahan atas Permintaan Maaf Ahok”.

Berikut ini kelanjutan surat terbuka dari DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH. (Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI) berisi rekomendasi ke MUI dan Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok yang diterima redaksi voa-islam.com, Rabu, 1 Februari 2017.

Rekomendasi

  1. Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
  2. Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para Penasehat Hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuai dengan konteks pemeriksaan. Penasehat Hukum Ahok memposisikan dirinya telah ‘mengadili’ dan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh K.H. Ma’ruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang 7 (tujuh) jam.
  3. Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara K.H. Ma’ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok 

  1. Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalui hubungan telephone, Rabu 1 Februari 2017, Jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat.   Sdr. Sirra Prayuna - selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok - harus pula bertanggungjawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis, pelecehan terhadap para Saksi, terulang kembali pada saat pemeriksaan para Ahli.
  2. Kepada para Penasehat Hukum Ahok, hendaknya anda semua bertaubat, karena jika anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratul maut, siksa adzab kubur dan menghadapi sidang pengadilan Akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para Penasehat Hukum yang non muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.[PurWD/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version