View Full Version
Rabu, 21 Sep 2022

Remisi Koruptor Diobral, Potret Ketimpangan Hukum Dan Peradilan

 

                              Oleh: Wenny Suhartati, S.Si.                                                                                                              

Lagi-lagi masyarakat dipertontonkan ketidakadilan hukum oleh para penguasa. Remisi koruptor kembali menjadi sorotan. Sejumlah narapidana koruptor secara serentak kini bebas bersyarat dari lapas. Artinya masa tahanan yang dijalani para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi.

Dilansir dari berita KumparanNEWS (8/9/2022) dikatakan bahwa setidaknya tercatat ada 23 narapidana koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang dalam satu hari yang bersamaan. Mereka yang bebas diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mudahnya pembebasan bersyarat bagi para koruptor ini tak lepas dari adanya pembatalan dan pencabutan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung tentang pengetatan pemberian hak-hak koruptor seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Dan kelanjutan dari keputusan MA tentang pencabutan PP No. 99/2012 ini, maka Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pada tanggal 3 Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor sehingga dapat bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan. Menkumham mensyaratkan untuk remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan uang pengganti.

Sungguh sebuah aturan yang sulit untuk diterima dengan akal sehat. Bagaimana tidak, korupsi yang merupakan kejahatan serius, kejahatan karena jabatan dengan jumlah korupsi yang tidak sedikit terkadang sampai milyaran rupiah. Dan karena aturan baru pemberian remisi koruptor ini, seolah-olah menunjukkan kepada masyarakat bahwa korupsi itu hanyalah kejahatan biasa. Cukup dengan membayar denda dan uang pengganti yang ditentukan oleh pengadilan maka koruptor dapat bebas.

Padahal seharusnya para koruptor itu diberikan sanksi yang berat, untuk mencegah tindak pidana korupsi di kemudian hari. Dengan beratnya sanksi hukuman korupsi akan mencegah orang yang berniat melakukan korupsi sehingga mereka mengurungkan niatnya. Sekaligus sebagai upaya untuk menjerakan para koruptor agar kelak tidak mengulangi perbuatannya kembali. Alih-alih dapat memberantas korupsi, aturan baru Kemenkumham ini justru terlihat sekali adanya upaya kompromi dengan kejahatan korupsi yang terlihat dengan kemudahan mengajukan remisi bagi para koruptor.

Adanya aturan obral remisi ini, semakin menambah panjang ketidakadilan dalam praktik hukum dan peradilan di masyarakat kita. Hukum benar-benar memanjakan para kalangan berduit. Benarlah kata pepatah, hukum dalam kapitalisme itu timpang sebelah, tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Dan kenyataannya keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada orang yang berkuasa.

Sebenarnya hal ini sangat biasa terjadi di dalam sistem kapitalis, sistem kehidupan yang diterapkan penguasa saat ini. Sebuah sistem yang berasaskan pada sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), dimana aturan yang dipakai untuk mengatur kehidupan adalah aturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Dalam kapitalisme, hukum dijadikan alat untuk melawan pihak yang berseberangan dengan penguasa. Hukum pun mudah untuk diganti dan dibuat sesuai pesanan yang berkepentingan.

Begitu lemahnya hukum buatan manusia. Maka tak heran jika kerusakan dan ketidakadilan terjadi di semua lini kehidupan masyarakat saat ini. Dan keadilan hanya akan tercapai jika kita menerapkan hukum yang sempurna dari Sang Pencipta, Allah SWT, di dalam seluruh aspek kehidupan kita.

Islam adalah sebuah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya Nabi Muhammad saw, yang didalamnya berisi tentang aturan yang mengatur seluruh kehidupan manusia meliputi aturan untuk diri sendiri, masyarakat bahkan urusan pemerintahan ada di dalam syariat Islam. Dan ketika syariat Islam ini ditegakkan dalam seluruh kehidupan maka akan terpancar banyak kemaslahatan dan keadilan pun bisa didapatkan.

Kemaslahatan dari penerapan syariat Islam ini pernah dibuktikan ketika Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara, salah satunya dalam praktik bidang hukum dan peradilan. Dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khaththab, Ibnul Jauzi meriwayatkan bahwa Amr bin al-Ash pernah menerapkan sanksi hukum (had) khamr terhadap Abdurahman bin Umar (Putra Khalifah Umar). Saat itu Amr bin al-Ash menjabat sebagai gubernur Mesir.

Biasanya pelaksanaan dari sanksi hukuman semacam ini dilaksanakan di lapangan umum di pusat kota. Tujuannya agar penerapan sanksi semacam ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang melihatnya. Karena fungsi hukuman di dalam Islam adalah sebagai jawazir, memberi efek jera kepada yang lain dan jawabir, sebagai penebus dosa bagi pelaku maksiatnya sehingga kelak di akhirat tidak akan lagi dihukum atas dosa kemaksiatannya ini.

Namun Amr bin al-Ash menerapkan hukuman terhadap putra khalifah ini justru bukan seperti tuntunan syariat yang ada, tapi penerapan hukuman ini dilaksanakan di dalam rumah. Tentu saja hal ini menyebabkan kemarahan dari Umar bin al-Khaththab ketika tahu informasi tentang penyelewengan penerapan syariat ini.

Beliau lantas mengirimkan sepucuk surat kepada Amr bin al-Ash yang berisi teguran dan pernyataan Umar bin al Khaththab bahwa tidak ada perbedaan manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak yang harus bagi Allah. Setelah menerima surat tersebut maka Abdurahman digiring ke sebuah lapangan di pusat kota, kemudian Amr bin al-Ash mencambuk Abdurahman di depan publik.

Inilah sikap seorang pemimpin di dalam sistem pemerintahan Islam yang selalu berpegang teguh pada syariat Islam. Seorang pemimpin yang mengimplementasikan bahwa setiap masyarakat mempunyai persamaan di hadapan hukum Islam. Tidak memandang apakah dia putra khalifah atau bukan, ketika individu bermaksiat dia akan mendapatkan hukuman sebagaimana kadar hukuman yang ada tanpa dikurangi sedikitpun.

Syariat Islam tidak memberikan peluang sedikitpun terhadap nepotisme dan intervensi hukum atas nama keluarga pejabat atau pejabat pendukung penguasa. Begitulah indahnya syariat Islam jika ditegakkan melalui institusi pemerintahan. Keadilan hukum akan tegak dan semua masyarakat dari berbagai macam status akan sama kedudukannya di depan hukum Islam. Tidakkah kita merindukan kembali penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan kita? Wallahu ‘alam bishowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google/harianbirawa


latestnews

View Full Version