View Full Version
Senin, 09 Apr 2012

Awas! RUU Gender berpotensi mengkriminalkan Umat Islam karena keyakinannya!

  • RUU-KKG (Pasal 67 dan 70) berpotensi besar untuk mengkriminalkan umat Islam yang karena keyakinan agamanya melakukan perbedaan peran, tanggungjawab, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
  • Mengingat begitu mendasarnya kekeliruan draft RUU-KKG ini dan dampak besar yang ditimbulkannya di tengah bangsa Indonesia dan umat Islam khususnya, maka MIUMI menegaskan pernyataan sikap MENOLAK RUU-KKG.

***

Pernyataan Sikap MIUMI: Menolak RUU Gender

Berikut ini pernyataan sikap MUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesa) tentang penolakan mereka terhadap RUU-KKG, yang dibacakan oleh Sekjen MIUMI, Ustadz Bachtiar Nasir dalam Tabligh Akbar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Ahad (8/4 2012) :

Pertama, secara substansial dan mendasar, definisi “Gender (pasal 1 ayat 1) bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, seluruh ketentuan yang terkait dengan definisi tersebut, tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Islam. Sebab, pembagian peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak berdasarkan pada budaya, tetapi berdasarkan wahyu yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya.

Kedua, Makna “Kesetaraan dan keadilan” dalam RUU ini (pasal 1 ayat 2 dan 3) pun bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, kesetaraan dan keadilan dalam Islam tidaklah berarti persamaan antara laki-laki dalam semua hal.

Ketiga, RUU-KKG (pasal 4) memberikan gambaran yang keliru dan berlebihan tentang kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan, sehingga memaksakan keterlibatan perempuan di ruang publik, di semua lembaga pemerinrtah dan non-pemerintah, dan mengecilkan makna peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga dan Pendidikan anak-anak di rumah.

Keempat, RUU-KKG (Pasal 67 dan 70) berpotensi besar untuk mengkriminalkan umat Islam yang karena keyakinan agamanya melakukan perbedaan peran, tanggungjawab, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.

Kelima, RUU-KKG tidak menyebutkan agama sebagai salah satu asasnya. Karenanya dapat dikatakan bahwa RUU tersebut adalah produk liberalisme yang bertentangan dengan agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Mengingat begitu mendasarnya kekeliruan draft RUU-KKG ini dan dampak besar yang ditimbulkannya di tengah bangsa Indonesia dan umat Islam khususnya, maka MIUMI menegaskan pernyataan sikap MENOLAK RUU-KKG.

MIUMI mengimbau kepada anggota DPR yang Muslim untuk menyusun RUU sejenis, yang berangkat dari kebutuhan pembangunan bangsa yang adil dan beradab, serta tidak mengabaikan ajaran-ajaran Islam.

Demikian pernyataan yang disiarkan voaislam.com


latestnews

View Full Version