View Full Version
Ahad, 18 Jan 2015

6 Gembong Narkoba Dihukum Mati di Nusakambangan

JAKARTA (voa-islam) - Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1) dini hari tadi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaksanaan eksekusi mati itu berjalan baik, aman, dan lancar. 

"Eksekusi enam terpidana mati perkara kejahatan narkotika sudah dilaksanakan, semuanya berjalan baik, aman dan lancar," kata Prasetyo kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Ahad (18/1). 

Dia mengakui, bahwa pelaksanaan eksekusi mati bukan hal menggembirakan, namun hukum tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah. "Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan," tambah Prasetyo. 

Menurutnya, pelaksaan eksekusi mati itu dilaksanakan ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan semua aspek yudiridis terpenuhi. Sehingga hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. 

"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.

Ditambahkannya, tak ada perubahan tempat pelaksanaan eksekusi seperti yang telah diinformasikan sebelumnya yakni di Nusakambangan dan Boyolali.

Meski berjalan lancar, namun diakui oleh mantan Politisi NasDem ini pelaksanaannya sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.‎ Hal ini disebabkan untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.

"Semula waktu pelaksanaannya direncanakan akan dilaksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.‎

Atas suksesnya pelaksanaan terpidana mati, Prasetyo pun mengucapkan terimakasih pada berbagai pihak terkait termasuk dukungan dari masyarakat.

"Saya ucapkan terimakasih pada semua pihak terkait, diantaranya Mabes Polri, BNN, Polda Jateng, Polres Cilacap, Kejati Banten, Kejati Jateng, Kejagung, Kemenhum HAM, Lapas, dokter dan rohaniawan," pungkasnya.  
Berikut Nama 6 terpidana mati: 

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan.

Di negeri jiran Malaysia dan Singapura bagi mereka yang kedapatan membawa 'dadah' narkoba, sekecil apapun, passti dihukum gantung. Contohlah Malaysia dan Singapura. Karena 'dadah' dapat menghancurkan kehidupan. 'Dadah' sudah menjadi ancaman nasional Indonesia. (robiawan/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version