View Full Version
Rabu, 20 May 2015

Terbentur UU, Ajakkan KPK Tidak Dapat Dipenuhi TNI

SURABAYA (voa-islam.com)- Beberapa waktu lalu ada wacana bahwa penyidik KPK akan direkrut dari TNI akhirnya tidak dapat dipenuhi. Karena menurut TNI tugas KPK itu sangat luas dan juga sangat khusus.

Selain itu, TNI AD pun tentunya akan membutuhkan penyedik. Dan penyidik itu diambil khusus untuk Polisi Militer (POM).

”Pasalnya, penyidik dari TNI AD yang pasti akan diambil dari POM (Polisi Militer). Karena yang punya kemampuan penyidikan adalah POM. Sedangkan POM ini kejahatan-kejahatan yang disidik adalah kriminal biasa. Sedangkan KPK tugasnya sangat luas dan sangat khusus, maka penyidik dari TNI belum siap melakukan itu,” kata Jendral TNI KSAD Gatot Nurmantyo setelah dikonfirmasi oleh Sentral FM dalam kunjungan kerja di Yonif 527/BY Lumajang, Selasa (19/05/2015).

Jika pun dipaksakan penyidik KPK dari TNI AD, maka sama saja TNI dan KPK telah melanggar UU yang ada, kecuali dari TNI yang memang sudah pension.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang hanya 9 lembaga saja yang menurutnya bisa direkrut oleh KPK. 

Di antaranya dari Badan Intelejen Negara (BIN), Mahkamah Agung (MA), lembaga sandi dan lain sebagainya,” paparnya.

Bebapa waktu lalu berhembus wacana penyidik KPK dari TNI. Jabatan yang dibutuhkan ini menurut KPK untuk menguatkan penyidikan di dalam menjalankan tugas. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version