View Full Version
Rabu, 10 Jun 2015

Sesalkan Putusan Hakim Lampaui Kewenangan, Anas Urbaningrum Ajak Mubahalah

JAKARTA (voa-islam.com)- Jatuhnya hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat selama 14 tahun penjara, denda milyaran rupiah, dan juga dicabutnya hak-hak politik membuat Anas mengambil langkah mubahalah.

Tindakan yang menurutnya mampu merebut keadilan seperti yang diyakininya, juga merupakan sikap yang dianggapnya ksatria dan mulia.

Jika Bapak-bapak percaya keadilan dan Tuhan, perkenankan saya memohon untuk ber-mubahalah. Insyaallah mubahalah adalah cara yg tepat, mulia dan ksatria untuk menuntun kita semua berani bertanggungjawab,” tulis Anas pada akun Twitter resmi miliknya dengan hastag (#) #paluberdarah siang ini (10/06/2015).

Anas yakin, para hakim-hakim yang dijuluki ksatria hukum itu tidak akan menolaknya, atau merasa keberatan. “Bagi ksatria hukum yg katanya berjubah emas, saya percaya Bapak-Bapak tidak punya alasan keberatan,” lanjutnya,

Hal demikian (baca: cari keadilan) akan terus ia lakukan, tanpa lelah. Meski ia mengaku keadilan di negeri ini seakan telah disingkirkan.

“Saya tidak akan pernah lelah mencari keadilan. Meski keadilan telah disingkirkan, saya wajib terus berikhtiar,” tulis Anas yang disalin dari admin akun.

Juga ia akan selalu kenang nama-nama hakim yang ikut kontribusi dalam memutuskan perkaranya. Bukan maksud ingin marah atau dendam, Anas menyebut hal ini untuk menandakan bahwa perjuangannya tidak akan pernah berhenti di dalam meraih keadilan.

“Sampai titik paling ujung, saya terus ikhtiar. Sambil terus mengenang nama Bapak-bapak. Bukan karena marah dan dendam,” kata mantan Ketum HMI.

Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam Qs.  Ali Imron (3): 61;

"Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Sebelumnya, seperti yang diberitakan beberapa media, Anas dijatuhi hukuman yang menurut pengcaranya melampaui kewenangan yang ada sebagai hakim, atau judex juris. Sehingga menurut pengacaranya, hakim tersebut terlihat arogan di dalam memutuskan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version