View Full Version
Jum'at, 23 Oct 2015

Shohib Jokowi, Bos PKB Muhaimin Iskandar, Juga Akan Masuk Bui?

JAKARTA (voa-islam.com) - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar absen pemeriksaan. Akankah "bos" PKB itu bernasib seperti Patrice Rio Capella?

Sedianya, Cak Imin --begitu ia akrab disapa-- diperiksa sebagai saksi untuk kasus pemerasan di kementerian tersebut, Jumat (23/10).

"Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya, kalau tidak salah tanggal 28 oktober hari Rabu," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Cak Imin adalah mantan bos Jamal.  Selain Cak Imin, KPK juga telah memeriksa sejumlah Pegawai Negeri Sipil di kementerian tersebut.

Cak Imin pernah masuk daftar menterinya Jokowi,tapi  menurut KPK tidak bersih, sehingga gagal menjadi menteri.

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). Total 50 penyidik yang terbagi dalam tiga tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede.

Dari tiga tempat itu penyidik menyita dokumen dan satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan.

Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sungguh begitu malangnya nasib para pendukung Jokowi. Sekarang satu-satu digiring ke penjara oleh KPK.Apaka ini berarti semakin dekatnya reshufle oleh Jokowi sesudah pulang  dari Amerika? (sasa/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version