View Full Version
Rabu, 25 May 2016

Ada Fakta & Data, GPII: Untuk Pendekatan Hukum, Ahok Sudah dapat Dijadikan Tersangka

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM menyebutkan bahwa untuk persoalan hukum terhadap dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dapat dijadikan landasan kuat. Dan menurutnya, Ahok semestinya sudah dijadikan tersangka.

“Jika dengan pendekatan hukum soal Ahok ini sudah selesai. Dan mestinya dia (Ahok) sudah dapat dijadikan tersangka. Karena dia itu melawan hukum yang ada, di antaranya yang diatur dalam UU Tipikor,” ucapnya, Ahad (22/05/2016), di Menteng, Jakarta.

Menurutnya, dengan segala fakta-fakta yang ada seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dapat jadikan Ahok sebagai tersangka. “Ini sekarang tinggal kemauan KPK saja. Kan sudah ada fakta-fakta melawan hukum,” tambahnya.

Akan tetapi ia pesimis terhadap KPK untuk bisa mengambil kebijakan tersebut. Dan atas kepesimisannya itu, ia menyarankan masyarakat untuk terus melakukan penekanan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Saya rasa KPK justru tidak berani. Namun, sebagai WNI, khususnya warga Jakarta harus tetap melakukan pressure dan konsiten untuk melakukan konsolidasi dengan serius,” sarannya.

Jika KPK tetap tidak berani dengan melihat adanya fakta juga indikasi pembelian lahan Sumber Waras merupakan benar adanya pelanggaran, maka ia pun akan pesimis melihat kasus lebih besar dari pada itu. “Jika saja kasus Sumber Waras saja tidak dapat melakukan penangkapan, bagaimana dengan kasus lainnya,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version