View Full Version
Jum'at, 27 May 2016

Kejahataan Seksual, selain Dipenjara, Rencananyaa juga Dapat Dihukum Mati

JAKARTA (voa-islam.com)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi ucapan Presiden Joko Widodo perihal hukuman kebiri bagi pelakuk kejahatan seksual di Tanah Air. Ucapan Presiden ini direncanakan akan diteken berbentuk Perppu. Untuk itu, DPD berharap DPR RI pun iku menerimanya dengan tangan terbuka.

“Hari ini saya mengajak teman-teman untuk kawal dan doakan bersama agar DPR RI mau setujui pengesahan Perppu kebiri,” tulis Fahira Idris, senator dari DKI Jakarta, melalui akun Twitter pribadinya.

Fahira merasa yakin bahwa anggota dewan yang duduk di Senayan dapat menerina peraturan itu. Dan ini, Fahira sebut sebagai sebuah regulasi perlindungan anak yang tegas, serta menunjukkan komitmen Negara untuk ‘perang’ terhadap kekerasan anak Indonesia.

Kejahatan seksual ia pandang kejahatan yang sungguh luar biasa, karena itu aturan ini dibutuhkan dengan segera.

Fahira mengatakan bahwa peraturan yang nanti dibuat untuk melengkapi atau melakukan pemberatan serta juga penambahan hukumana terhadap pelaku kejahatan seksual.

“Sebagai informasi, Perppu kebiri ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.”

Selain itu juga ada pengaturan penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version