JAKARTA (voa-islam.com)—Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam sidang perdana permohonan judicial review soal pasal kewajiban cuti dalam Pilkada bagi calon petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8/2016) lalu.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Ahok telah menggunakan fasilitas negara saat mengikuti sidang perdana di MK. Padahal Ahok mengajukan judical review atas nama pribadi.
Fasilitas yang dimaksud berupa pengawalan khusus dari Biro Humas, Biro Protokoler, PNS Pemprov DKI, petugas Dishub dan Kesbangpol bahkan dari aparat kepolisian.
Sekjen ACTA Jamaal Yamani menjelaskan, karena status Ahok sebagai pemohon secara pribadi bukan sebagai Gubernur DKI, maka selayaknya fasilitas negara yang dipakai tidaklah pantas.
"Maka kehadiran PNS dimaksud telah melanggar disiplin kerja sebagai seorang pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu pasalnya yang mengatur tentang disiplin kerja dan sanksi pelanggarannya," tegas Jamaal seperti dikutip dari Sindonews.
Menurut Jamaal, para PNS tersebut telah meninggalkan kewajibannya dengan menggunakan jam kerja seharusnya datang tanpa menggunakan fasilitas negara dan pengawalan khusus ke Mahkamah Konstitusi karena permohonannya atas nama pribadi tanpa didampingi pengacara..
Atas kejadian tersebut, ACTA langsung mengirimkan surat kepada lembaga terkait untul bisa memberikan sanksi tegas terhadap para PNS yang turut serta mengawal Ahok ketika hadir sidang perdana di MK.
"Kami menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI agar memberikan teguran dan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan pribadi Ahok yaitu melakukan pengawalan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.* [Sindonews/Syaf/voa-islam.com]