View Full Version
Senin, 05 Sep 2016

Gugatan Ahok Soal keberatannya Cuti di Masa Kampanye Dinilai DPR Tidak Berdasar

JAKARTA (voa-islam.com)- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melenggang ke gedung Mahkamah Kosntitusi (MK) paska menjadi saksi sidang di Tipikor.

Sidang kali ini Ahok mendengarkan keterangan dari beberapa pihak, di antaranya DPR dan Pemerintah.

Terlihat saat sidang, yakni ada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Habiburrokhman. Keduanya datang karena memang sidang terbuka untuk umum.

Salah satu anggota dewan yang hadir, yakni dari partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespon ajuan Ahok tersebut dengan menyatakan bahwa tidak relevan, juga tdk memiliki legal standing yang kuat soal judical review. Ahok, jika keberatan untuk cuti, seharusnya saat UU itu diproses.

"Basuki ini kan sudah tahu jauh-jauh hari mengetahui hal itu. Dia juga pernah menyatakan keberatannya saat meminta bahwa Fauzi Bowo saat itu untuk cuti saat kampanye," katanya, di gedung MK.

Ia pun berharap MK menolak ajuan yang dipermasalahkan Ahok itu.

Ahok menguji Pasal 70 ayat 3 dan 4. Dalam UU itu diatur bahwa petaha diwajibkan cuti saat datang masa kampanye. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version